Tribun Majene
Sempat Sembunyi di Atas Plafon, 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Majene Ditangkap
Satres Narkoba Polres)Majene merilis penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Majene merilis penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba, Kamis (18/3/2021)
Kedua pelaku bernisial SK (29), warga Lembang Kelurahan Lembang Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene dan MF (48) warga Dusun Passairang Desa Parappe, Kecamatan Campalagian.
Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba ini terungkap atas informasi dari warga.
Awalnya, Polisi menangkap SK (29) dan MF, inisial nama kedua pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu (7/3/2021) beberapa hari lalu.
Saat penangkapan, SK sempat mengelabui petugas dengan cara bersembunyi di atas plafon rumah. Namun aksinya itu, tercium oleh petugas sehingga berhasil diamankan.
Menurut AKBP Irawan Banuaji, di rumahnya SK ditemukan barang bukti barupa dua saset plastik yang berisi kristal bening yang diduga kuat sabu.
Beratnya masing-masing 9,7638 gram dan 0,0850 gram.
Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa Handphone Samsung, satu buah alat hisap sabu (Bong) dan satu buah timbangan eletrik.
Dari hasil penangkapan itu, polisi kembali menangkap pelaku lain berinisial MF. Warga asal Campalagian tersebut diduga adalah pemilik narkoba yang dibawa oleh SK.
"SK mengaku barang tersebut didapatkan dari MF (48) yang beralamat di Campalagian, Dusun Passairang Desa Parappe," ujarnya.
Mf diamankan di rumahnya bersama dengan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp. 800.000 dan sebuah Handphone.
Atas perbuatannya, SK dan MF dijerat dengan pasal 114 ayat (2) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Press release berlangsung, Kapolres didampingi langsung Kasat Narkoba Polres Majene. (*)
