Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamuju

Kejati Kembali Tahan Satu Tersangka DAK Pendidikan Sulbar Tahun 2020

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI
Pres rilis penahanan tersangka kasus DAK pendidikan Sulbar tahun 2020 di kantor Kejati Sulbar yang dipimpin Aspidsus, Feri Mufahir didampingi Kasi Penkum dan Koordinator Jaksa 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar, Kamis (18/3/2021).

Kasus dugaan korupsi berupa pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2020 sebesar 3 persen pada Bidang Pendidikan SMA, Disdikbud Sulbar.

Tersangka yang ditahan bernama Aking Djide. Ia selaku koordinator fasilitator dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Pekan lalu, Kejati juga menahan satu tersangka yakni Busra Edi, selalu wakil ketua penanggung jawab pengelolaan dana DAK SMU se Sulbar tahun 2020.

Diketahui, Kejati Sulbar telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu, yakni Kepala Bidang Pendidikan SMA, Disdikbud Sulbar, Burhanuddin Bohari, kemudian Busra Edi dan Aking.

"Penahanan terhadap salah satu tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, tanggal 18 Maret 2021,"kata Aspidsus Kejati Sulbar, Feri Mufahir di kantor Kejati, Kamis (18/3/2021).

Tersangka Aking akan ditahan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya akan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Polewali Mandar (Polman).

Dia dibawa ke Polman dengan pengawalan polisi bersenjata lengkap.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis Undang-undang pemberantasan korupsi,"katanya.

Feri mengungkapkan, jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan kejaksaan dalam perkara tersebut sebesar Rp 1,4 miliar, bersumber dari setoran 82 kepala sekolah.

"Uang tersebut merupakan setoran dari kepala sekolah sebesar 3 persen dari DAK tahun 2020 yang dikelola dan dimasukkan kedalam amplop warna cokelat, setoran itu dianggap sebagai kerugian negara,"jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 82 kepala sekolah (Kepsek) SMA se Sulbar yang dimintai potongan tiga persen, sudah memenuhi panggilan Kejati Sulbar diminta keterangan sebagai saksi.

"Sesuai hasil pemeriksaan, terungkap ada permintaan 20 persen dari tiga persen yang diterima para fasilitator dari 82 kepsek," ujarnya.

Ini untuk kepentingan pribadi pada tersangka Burhanuddi Bohari dan Aking Djide, dengan alasan untuk biaya jasa pembuatan dokumen perencanaan berupa gambar kerja dan RAB,"pungkasnya.

Hal itu lanjut Feri, tidak sesuai dengan penggunaan DAK Fisik tahun 2020 yakni, untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan sesuai standar nasional pendidikan (SNP) pada setiap satuan pendidikan.

"Satu tersangka lagi, yakni BB juga akan dilakukan penahanan, kemungkinan pekan depan. Kita menahan secara terpisah sebagai bagian dari strategi penyidikan,"tuturnya (tribun-timur.com).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved