Tribun Parepare
Jika Pilkada Serentak Digelar 2024, Akademisi IAIN Parepare Sarankan KPU dan Bawaslu Dibubarkan
Akademisi Hukum IAIN Parepare, Rusdianto Sudirman menyarankan apabila Pilkada serentak diadakan 2024, maka baiknya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)

TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diwacanakan akan digelar pada November 2024.
Akademisi Hukum IAIN Parepare, Rusdianto Sudirman menyarankan apabila Pilkada serentak diadakan 2024, maka baiknya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu tingkat kabupaten dibubarkan.
Apalagi pasal 201 ayat (8) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengatur agar pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, otomatis setelah pilkada 2020 kemarin tak ada agenda pemilu atau pilkada lagi.
Pemilu serentak dilaksanakan di bulan April, sementara Pilkada Serentak di bulan November 2024.
Sehingga jika semua pemilihan diselenggarakan di 2024, maka KPU dan Bawaslu di tingkat kabu/kota sebaiknya dibubarkan saja.
"Apalagi melihat pengalaman selama ini persiapan Pilkada butuh waktu satu tahun, artinya tahapan Pilkada 2024, dimulai pada November 2023. Disaat yang sama, pemilu serentak juga seperti itu. Tahapan mulai 2023. Pertanyaannya KPU Bawaslu yang digaji puluhan juta ini kerjanya apa saja mulai 2021 dan 2022?" Ujar Rusdianto dalam rilisnya ke tribun-timur, Kamis (18/3/2021).
"Alasan yang sering kita dengar saat ini Anggota KPU fokus melakukan pendaftaran pemilih berkelanjutan, dan sosialisasi. Tapi menurut saya terlalu besar dana yang harus di keluarkan negara hanya untuk melakukan pendaftaran pemilih yang berkelanjutan," ujarnya.
Apalagi sudah ada institusi tingkat kelurahan/Desa yang rutin melaporkan data kependudukan setiap bulan ke Dukcapil.
"ada akhirnya semua akan di verifikasi faktual kembali oleh Pantarlih atau PPDP pada tahapan pemutakhiran DPT." Jelas Rusdianto
"Mari kita coba hitung jika dana rutin yang diterima KPU kabupaten/kota kalau tidak ada pemilu/Pilkada yang jumlahnya 3 sampai 4 miliar rupiah untuk kelola kantor. Kalikan dengan 514 kabupaten/kota di Indonesia. Itu belum yang lain-lainnya. Jumlahnya bisa mencapai triliunan rupiah, dana sebesar itu lebih relevan untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi covid 19 sekarang ini. "tambah Rusdianto
"Tentu selaku akademisi, saya mempunyai tanggung jawab moril untuk menyampaikan hal ini demi perbaikan kualitas demorkasi khususnya efektifitas lembaga penyelenggara pemilu kedepan," ujarnya.
"Tentu apa yang saya sampaikan sesuai dengan regulasi dan realitas hukum yang terjadi saat ini. Lebih khusus lagi terkait prinsip efesiensi keuangan negara jika gaji Anggota KPU Kab/Kota di pergunakan untuk program pemerintah yang lebih pro rakyat" tutup Rusdianto
Verifikasi Lapangan Kota Sehat, Tim Provinsi Sulsel Sebut Parepare Berpeluang Raih Wistara Keempat |
![]() |
---|
Kejari Parepare Blender Sabu-sabu 66,0163 Gram |
![]() |
---|
Jelang Ramadan, Pemkot Parepare Pastikan Stok Beras dan Gas 3 Kg Aman |
![]() |
---|
Pasien RSUD Andi Makkasau Parepare Kini Bisa Mendaftar Online, Kirim Data KTP dan BPJS di Nomor Ini |
![]() |
---|
Wow! Pemkot Parepare Siapkan Rp30 Miliar untuk Bangun Masjid Terapung Termegah di Sulawesi Selatan |
![]() |
---|