Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anies Ubah Batas Atas Gaji Beli Rumah DP 0 Jadi Rp 14 Juta,Denny Siregar & Eko Kuntadhi Gagal Paham?

Denny Siregar dan Eko Kuntadhi kompak mengomentari kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait program Rumah DP 0 Rupiah. Kini Rp 14

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Denny Siregar (Istimewa), Anies Baswedan (Tribunnews.com), dan Eko Kuntadhi (Cokro TV). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar dan Eko Kuntadhi kompak mengomentari kebijakan terbaru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait program Rumah DP 0 Rupiah.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi batasan maksimal gaji dari yang sebelumnya Rp 7 juta per bulan menjadi Rp 14,8 juta.

Terkait hal itu, Denny Siregar dan Eko Kuntadhi langsung bereaksi.

Pemahaman Denny Siregar dan Eko Kuntadhi Rumah DP 0 Rupiah atau rumah DP 0 Persen bagi masyarakat yang penghasilannya minimal Rp 14 juta.

"Yang bisa beli rumah lapis DP 0 rupiah programnya @aniesbaswedan, ternyata hanya masyarakat yang berpenghasilan minimal Rp 14 juta.

Hebat ya. Orang miskin sekarang pendapatannya Rp 14 juta (emoji)," tulis Denny Siregar,15 Maret 2021 pukul 6.47 malam.

Adapun cuitan Eko Kuntadhi seperti berikut:

"Proyek rumah DP 0% menaikkan syarat. Tadinya pembeli cukup bergaji Rp7 juta sebulan. Kini naik lagi jadi Rp14 juta.

Kayaknya sebentar lagi, mau ganti program : Rumah Cicilan 0%! Tapi DP-nya 100%.

Syaratnya : punya uang kas Rp500 juta.," tulisnya 17 Maret 2021 pukul 10.49 malam.

Benarkah Rumah DP 0 Rupiah hanya untuk masyarakat yang penghasilan atau gajinya Rp 14 juta?

Faktanya, gaji Rp 14 juta merupakan batas atas atau batas maksimal, bukan minimal.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi batasan maksimal gaji dari yang sebelumnya Rp 7 juta per bulan menjadi Rp 14,8 juta.

Hal itu telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Regulasi itu telah ditetapkan Anies pada 10 Juni 2020 silam.

“Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000 per bulan,” kata Anies yang dikutip dari Kepgub tersebut pada Selasa (16/3/2021).

Dengan adanya regulasi itu, batasan maksimum gaji untuk memperoleh hunian DP 0 Rupiah sebesar Rp 7 juta otomatis dicabut.

Adapun payung hukum sebelumnya berupa Kepgub Nomor 855 tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

“Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan tiga kali nilai angsuran, atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial,” jelas Anies.

Dikonfirmasi, Pelaksa tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, kebijakan ini sudah diterapkan hampir setahun.

"Itu sudah lama, udah lama. Batasan penghasilan tertinggi penerima program Dp 0 rupiah yang semula Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta," ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini Pemprov DKI telah menyediakan 882 unit hunian Dp 0 rupiah bagi warga ibu kota.

Dari jumlah tersebut, baru 681 unit hunian DP 0 Rupiah yang sudah laku terjual.

Untuk mempercepat proses penjualan, Pemprov DKI pun menaikan batas atas gaji pemilik rumah Dp 0 Rupiah ini.

Target turun

Pemprov DKI Jakarta buka suara soal pemotongan target realisasi rumah Dp 0 Rupiah dari 232 ribu menjadi 10 ribu unit.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, pemangkasan terpaksa dilakukan imbas pandemi Covid-19 yang menyebabkan pendapatan daerah anjlok.

"Kami lakukan penyesuaian. Terutama karena pandemi Covid-19 juga, kemampuan anggaran Pemprov DKI Jakarta terkoreksi," ucapnya, Selasa (16/3/2021).

Ia mencontohkan, Pemprov DKI awalnya membangun 14 ribu unit rusun hingga 2022 mendatang.

Namun, target tersebut dikoreksi dan Pemprov DKI hanya mampu membuat 13 ribu unit rusun.

Selain itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini berkilas, angka 232 ribu yang tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) itu bukan seluruhnya untuk hunian DP 0 Rupiah.

"Itu sebenarnya penyediaan hunian secara umum, bukan hanya Dp 0 saja. Jadi ada yang dari APBD? ada yang DP 0 Rupiah, ada yang dari pemenuhan KLB (Koefisien Lantai Bangunan)," ujarnya.

"Jadi intinya tidak semua untuk hunian DP 0 Rupiah," sambungnya.

Ia pun menyebut, target 10 ribu hunian DP 0 Rupiah itu belum termasuk hasil kerja sama Pemprov DKI dengan pihak swasta.

Seperti hunian DP 0 Rupiah yang saat ini tengah dipasarkan di Bandar Kemayoran dan Sentraland Cengkareng.

Kedua hunian DP 0 Rupiah itu merupakan hasil kerja sama Pemprov DKI dengan Perum Perumnas.

Total ada 102 unit hunian DP 0 Rupiah yang ada di kedua lokasi tersebut dengan rincian 38 unit di Bandad Kemayoran dan 64 lainnya di Sentraland Cengkareng.

"Kami mengimbau para pengembang swasta yang sekarang ini punya unit hunian yang ready stok, isinya kosong, kalau misalnya memenuhi kualifikasi hunian terjangkau, bisa kita kerjasamakan program Dp 0 Rupiah," tuturnya. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin/ Tribunjakarta.com/ Wahyu Aji)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved