Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Virtual

Soal Warga Slawi yang Diduga Hina Gibran Rakabuming, Kompolnas Kritik Polda Jawa Tengah

virtual police dipastikan tidak memasuki area privat terkait penindakan terhadap masyarakat yang berpotensi melanggar UU ITE di akun WhatsApp (WA)

Editor: Muh. Irham
int
Ilustrasi Polisi Virtual 

TRIBUNTIMUR.COM - Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan virtual police dipastikan tidak memasuki area privat terkait penindakan terhadap masyarakat yang berpotensi melanggar UU ITE di akun WhatsApp (WA).

"Perlu dipahami platform media WhatsApp atau WA merupakan area privat atau ranah pribadi dan virtual Police tidak masuk ke ranah tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3).

Ia menegaskan satu akun WA yang ditegur oleh petugas virtual police karena mendapatkan laporan dari warga berupa tangkapan layar (screenshot) pesan di salah satu WhatsApp grup yang berpotensi melanggar UU ITE.

"Jadi proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana apabila Polri menerima laporan dari masyarakat. Dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun yang memposting ujaran kebencian SARA," ujar dia.

Ia menuturkan laporan berupa screenshot itu nantinya akan dikaji oleh tim virtual police apakah memenuhi unsur pelanggaran UU UTE atau tidak.

"Tentunya laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Polri sehingga setelah saya sampaikan ini jangan sampai ada anggapan bahwa WA grup merupakan tujuan dari patroli siber atau virtual polisi," ujar dia.

Lebih lanjut Ahmad menambahkan teguran tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih bijak lagi dalam bersosial media.

"Perlu dijaga masyarakat dalam menggunakan media sosial harus bijak sehingga menimbulkan atau memunculkan ruang digital yang sehat dan produktif. Kami sampaikan kasus-kasus tersebut sepanjang ini sudah dilakukan peringatan pertama dan peringatan kedua kemudian setelah dilakukan peneguran mereka rata-rata menghapus postingan tersebut," tukas dia.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengkritik adanya warga Slawi berinisial AM yang diduga sempat diamankan karena diduga menghina Wali Kota Solo Gibran Rakabuming di Polresta Solo pada Senin (15/3).

Ia menuturkan pengamanan AM dikhawatirkan akan menjatuhkan citra Polri yang justru tengah membenahi penegakan hukum yang terkait UU ITE.

"Pak Gibran juga tidak melapor dan belum ada masyarakat yang memprotes komentar AM. Jangan sampai polisi malah dituding over reacted yang justru kontraproduktif dan berdampak buruk bagi institusi Polri dan Pak Gibran," kata Poengky.

Kompolnas, kata dia, tengah mengklarifikasi kasus ini kepada Polda Jawa Tengah tentang fakta peristiwanya dan tindakan yang sudah dilakukan polisi.

"Kami perlu tahu apakah yang bertindak polisi virtual atau polisi siber? Sebab berbeda tugas polisi virtual dan polisi siber. Kalau polisi virtual bertugas melakukan tindakan preventif. Jika sudah penegakan hukum, itu bukan tugas polisi virtual, tapi polisi siber," jelas dia.

Poengky juga menuturkan Kompolnas juga perlu mengetahui apakah komentar yang disampaikan AM perlu disikapi oleh polisi virtual atau tidak. Termasuk sudah atau tidaknya menunggu respon AM usai menegur yang bersangkutan.

"Saya setuju bahwa setiap orang perlu bijak dan berhati-hati dalam berkomentar dan memposting di dunia maya, tapi polisi jangan juga terlalu disibukkan energinya mengurus hal-hal semacam ini," jelas dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved