Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Dia Ciri-ciri Buku Nikah Asli, Waspada Sekarang Lagi Ramai Pemalsuan Buku Nikah

“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing"

Tayang:
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi pernikahan yang diakui secara hukum 

Persyaratan

1. Buku nikah asli (suami-istri)

2. Fotocopy KTP/surat keterangan domisili (suami-istri)

3. Fotocopy paspor (bagi WNA)

4. Fotocopy Buku/Kutipan Akta Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.

5. Fotocopy surat izin tidak berhalangan menikah dari Kedutaan/Perwakilan Negara yang bersangkutan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (bagi perkawinan campur).

6. Fotocopy akta cerai (WNI/WNA) jika yang bersangkutan berstatus duda/janda yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

7. Fotocopy sertifikat beragama Islam bagi muallaf.

8. Apabila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan.

a. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- dan

b. FC KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa.

*) Jika buku nikah palsu maka dilakukan penyitaan dan pelaporan kepada pihak kepolisian.

Prosedur

1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran legalisasi.

2. Pemohon menyerahkan persyaratan dokumen kepada petugas legalisasi dokumen nikah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.

3. Petugas memeriksa dan memverifikasi keabsahan dokumen (jika lengkap dan sah akan diproses dan jika tidak dikembalikan ke pemohon).

4. Pemohon menunggu proses legalisasi dokumen.

5. Pemohon mendapatkan buku nikah/kutipan akta nikah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 


Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved