Rizieq Shihab
Alasan Rizieq Shihab Tolak Disidang Lewat Online, Tuding Majelis Hakim Diskriminasi Gara-gara Ini
Terungkap alasan Rizieq Shihab tak mau disidang lewat online, tuding majelis hakim diskriminasi gara-gara hal ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) walk out dari proses sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Rizieq Shihab punya alasan sehingga tak mau disidang lewat online, bahkan sampai tuding majelis hakim melakukan diskriminasi.
Itu adalah ketiga kalinya Rizieq menjalani sidang hari ini untuk tiga perkara berbeda.
Rizieq bersikeras ingin hadir ke pengadilan, dan menolak adanya sidang virtual.
“Kalau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” ujar Rizieq lewat telekonferensi dari Bareskrim Polri.
Ia pun meminta kepada petugas agar kamera dimatikan.
“Silakan dimatikan, karena harus dimatikan,” ujar Rizieq.
Setelah itu, tampilan ruang Bareskrim Mabes Polri tak terlihat. Namun, masih terdengar suara Rizieq.
Setelah itu, tak terdengar jelas perbincangan Rizieq dan petugas di sampingnya.
Pasca Rizieq walk out, majelis hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelanjutan sidang.
Alasan Rizieq hingga tuding majelis hakim
Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq meminta majelis hakim untuk menghadirkan dirinya dalam proses persidangan ke depan.
Hal itu dia ungkapkan, saat Hakim Ketua PN Jakarta Timur Khadwanto menanyakan kesediaan dirinya dalam menjalani sidang perdana pokok perkara, Selasa (16/3/2021).
Rizieq lantas menjawab pertanyaan majelis hakim, bahwa dirinya ingin hadir secara langsung.
"Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Bukan di ruang mabes polri. Tapi di ruang pn jaktim," jawab Rizieq.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim menanyakan alasan dari Rizieq untuk menghadirkan dirinya ke dalam persidangan.
Eks pentolan FPI itu akhirnya membeberkan alasan yang menyatakan dirinya layak untuk mengikuti jalannya sidang secara langsung.
Alasannya kata Rizieq, kehadiran dirinya dalam ruang sidang merupakan hak yang harus dia dapatkan
"Merupakan Hak saya sebagai terdakwa untuk hadir di ruang sidang," ungkap HRS.
Berikutnya, dia menyatakan jika kehadiran dirinya tidak diperbolehkan karena alasan Covid-19, maka kenapa hanya dirinya yang menjalani sidang secara virtual.
Sedangkan kata dia, di dalam persidangan pihak pengadilan pasti menerapkan protokol kesehatan.
"Kalo menyangkut alasan covid, kita ada prokes yang bisa kita ikuti. Penasehat hukum serta JPU yang saya lihat dikorbankan.
Bahwa mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang. Kenapa saya seorang Rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang," ucapnya.
Lantas dirinya membandingkan dengan sidang yang belum lama terjadi atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte yang bisa dihadirkan dalam persidangan.
Dengan begitu dia menuding kalau keputusan majelis hakim tidak mendatangkan dirinya adalah tindak diskriminasi.
"Seperti Irjen Napoleon bonaparte beberapa waktu yang lalu bisa dihadirkan di ruang sidang. Kenapa saya tidak? Saya lihat Ini tindak diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan," tegas Rizieq.
Dirinya juga menyatakan, sidang yang dijalankan secara virtual berpotensi mengalami banyak kendala.
Terlebih kata Rizieq, sidang yang tengah dijalaninya ini menjadi sorotan nasional bahkan internasional.
"Online ini banyak kendalanya yaitu Gambar dan suara tersendat, bahkan kadang2 suara putus," ungkap Rizieq.
Oleh karenanya, Rizieq meminta dan memohon kepada majelis hakim, kuasa hukum serta jaksa, untuk menciptakan suatu sidang yang bermutu dan berkualitas.
Yakni katanya, dengan mendatangkan seluruh peserta sidang, baik dirinya sebagai terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum, hingga majelis hakim secara langsung.
"Karena ini disaksikan oleh dunia internasional. Maka ini alasan saya minta untuk dihadirkan di ruang sidang.
Sehingga saya bisa lebih bebas mendengarkan segala dakwaan, saya lebih bebas mendengar saksi-saksi," kata Rizieq.
Diketahui, eks Pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab mengikuti rangkaian sidang pokok perkara secara virtual, lantaran tengah mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Dirinya, menjadi terdakwa sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Di antaranya yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pelanggaran prokes di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, serta hasil tes swab Covid-19 Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Beberkan Alasan Dirinya Layak Disidang Secara Langsung