Tribun Wajo
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Konsultan Proyek Peningkatan PKM Tosora Wajo Ditahan di Lapas Makassar
Konsultan pekerjaan peningkatan Puskesmas Tosora, Kabupaten Wajo, Muhammad Ilhamsyah akhirnya dieksekusi Kejari Wajo, Senin (15/3/2021) kemarin.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Konsultan pekerjaan peningkatan Puskesmas Tosora, Kabupaten Wajo, Muhammad Ilhamsyah akhirnya dieksekusi Kejari Wajo, Senin (15/3/2021) kemarin.
"Kemarin kita sudah eksekusi, dibawa ke Lapas Makassar," kata Kasi Pidsus Kejari Wajo, Dermawan Wicaksono, Selasa (16/3/2021).
Ilhamsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan Puskesmas Tosora menjadi puskesmas rawat inap, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo tahun anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh CV Fadel Gemilang Perkasa.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 19/Pid.TPK/2020/PT.Mks tanggal 2 September 2020.
"Itu sebagaimana pasal 3 Undang-undang tipikor yang terbukti di pengadilan," katanya.
Terpidana dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi peningkatan Puskesmas di lingkup Dinas Kesehatan Wajo telah menyeret lima tersangka.
Selain Muhammad Ilhamsyah, tersangka lainnya yang terlibat yakni PPK, kontraktor Rahmat Razak dan Saharuddin, serta PPTK, Amran.