Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

BREAKING NEWS: Suara Bermasalah, Hakim Batalkan Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab

Masalah teknis membuat sidang perdana Habib Rizieq Shihab batal digelar, sehingga majelis hakim menunda sidang kerumunan Petamburan.

Editor: Muh Hasim Arfah
KOMPAS TV
Sidang perdana Habib Rizieq Shihab bermasalah soal teknis suara sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda kasus kerumunan Petamburan, Selasa (16/3/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Sidang perdana Habib Rizieq Shihab soal kasus kerumunan Petamburan-Megamendung dan RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Sebelumnya, Rizieq Shihab disidang untuk tiga kasus sekaligus. 

Habib Rizieq Shihab pun meminta tak ada deskriminasi.

“Faktanya kemarin bapak Napoleon Bonaparte (kasus suap Djoko Tjandra), saya ini kenapa tidak ada di ruang sidang tapi berada di Bareskrim Mabes Polri,” katanya.

Menurunya, sidang Rizieq Shihab menjadi sorotan dunia nasional dan internasional.

“Apakah kita ingin mempertontonkan sidang tak bermutu dan tak berkualitas,” katanya.

Sementara itu, mejelis hakim akan menunda sidang jika audio sidang tak bagus.

“Kami akan tunda sidang ini, kami tak akan lanjutkan jika tidak jelas dan terang semua suaranya,” katanya.

Sehingga, hakim pun menunda sidang perdana Habib Rizieq Shihab pada, Jumat (19/3/2021) pukul 09.00 WIB. 

Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pendiri Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Berdasarkan keterangan resmi dari Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda dalam satu hari yang sama.

"Selasa, 16 Maret 2021 (sidang perdananya)," kata Alex dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).

Dalam lampiran tersebut, perkara pertamanya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Teguh Suhendro.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved