Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Musda Golkar Gowa

Ambas Syam Maju di Musda Golkar Gowa, Kode Keras Bagi Kader Beringin untuk Mundur dari Calon Ketua

“Perintah kepada Pak Ambas Syam maju Musda Golkar Gowa adalah kode keras bagi kader Golkar untuk mundur,” ujar Hoist Bachtiar menambahkan.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Dok Hoist Bachtiar, Andi Muh Ishak, Muh Yusuf Sommeng
Kolase Hoist Bachtiar, Andi Muh Ishak, Muh Yusuf Sommeng. (Dokumen pribadi Hoist Bachtiar, Andi Muh Ishak, Muh Yusuf Sommeng) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga bakal calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Gowa terhalang syarat pencalonan.

Ketiganya, Andi Muh Ishak, Muh Yusuf Sommeng, dan Hoist Bachtiar.

Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Gowa mengaku telah menjaring empat bakal calon ketua.

Oleh panitia musda, Andi Muh Ishak terhalang pada poin 10 pasal 49 syarat calon ketua yang tertuang dalam Juklak Partai Golkar Nomor 2 tahun 2020.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa itu adalah suami Tenri Olle Yasin Limpo.

Tenri merupakan pengurus DPW Partai Nasdem Sulsel.

Sementara Yusuf Sommeng merupakan pensiunan birokrat Pemprov Sulsel.

Ia belum genap lima tahun menjadi kader partai Golkar. Iapun dinilai terhalang syarat pencalonan poin nomor tiga.

Sedangkan Hoist Bachtiar terhalang syarat pencalonan nomor 9 karena tidak tercatat sebagai penduduk Kabupaten Gowa.

Steering Comitte (SC) Musda X DPD II Golkar Gowa A Isyraq Niam Ambas mengatakan verifikasi pencalonan masih dilakukan oleh panitia.

Niam Ambas
A Isyraq Niam Ambas

Ia menambahkan, bagi bakal calon yang tidak memenuhi syarat wajib mengantongi diskresi dari DPP.

Menurutnya, panitia masih memberi kesempatan kepada para bakal calon untuk melengkapi persyaratan hingga tahap pencalonan.

“Kami masih dalam tahap verifikasi. Jika ada tidak memenuhi syarat pasti memerlukan diskresi untuk maju ke tahap pencalonan,” katanya, Selasa (16/3/2021).

30 Persen Suara

Isyraq menjelaskan keempat bakal calon yang mendaftarkan juga belum mengantongi dukungan 30 persen pemilik suara.

Dukungan 30 persen suara menjadi satu di antara syarat pencalonan.

“Di samping diskresi juga ada persyaratan dukungan minimal 30 persen dari pemilik suara untuk ditetapkan sebagai calon,” ujarnya.

“Sejauh ini belum ada yang mengantongi. Persyaratan dukungan boleh dimasukkan sampai memasuki tahap pencalonan,” Isyraq menambahkan.

Terpisah, Hoist Bachtiar mengaku mundur dari pencalonan Ketua Golkar Gowa.

Ia mengakui terhalang syarat pencalonan dan peluang memperoleh diskresi dari Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sangat kecil.

Sebab, Golkar Sulsel telah menugaskan Plt Ketua Golkar Gowa Ambas Syam ikut mendaftar.

Hoist mengatakan sudah meminta restu Ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe untuk maju memimpin Partai Golkar Gowa.

Hal itu dilakukan sebagai langkah awal untuk mendapat rekomendasi meminta diskresi Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

Belakangan, Golkar Sulsel menugaskan Ambas Syam mendaftar diri sebagai bakal calon Ketua Golkar Gowa.

Koder Keras Bagi Kader Golkar

Hoist mengatakan penugasan Ambas Syam merupakan isyarat baginya untuk mundur dari pencalonan.

“Saya sudah minta restu untuk maju, maksudnya agar bisa mendapat rekomendasi DPD I, tapi DPD I malah memerintahkan Plt untuk maju,” katanya.

“Perintah kepada Pak Ambas Syam maju Musda Golkar Gowa adalah kode keras bagi kader Golkar untuk mundur,” ujarnya menambahkan.

Mantan Plt Ketua Golkar Gowa itu menyatakan niat maju didasari sejumlah argumentasi.

Pertama, ia ingin menjawab permintaan beberapa pimpinan kecamatan yang memintanya maju.

Kedua, merasa ikut bertanggungjawab atas kegagalan Golkar di sejumlah kontestasi politik.

Satu di antaranya, kegagalan Golkar di Pileg 2019 di Gowa.

Golkar kehilangan kursi Ketua DPRD Gowa bahkan gagal membentuk satu fraksi utuh.

“Kegagalan event politik yang lalu menjadi pelajaran bagi saya pribadi untuk menggapai hasil yang lebih bagus, apalagi dibantu oleh pimpinan kecamatan dan perangkatnya,” katanya.

Juklak No 2/2020 Pasal 49

Syarat Calon Ketua Golkar
1. Pernah menjadi pengurus Golkar tingkat kabupaten/kota dan atau sekurang kurangnya pernah menjadi pengurus Golkar tingkat kecamatan dan atau pernah menjadi pengurus kabupaten/kota organisasi pendiri dan didirikan Golkar selama satu periode penuh

2. Berpendidikan minimal strata satu atau yang setara/sederajat

3. Aktif menerus menjadi anggota Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain

4. Dinyatakan lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Golkar

5. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela atau PD2LT

6. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas

7. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI

8. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai Golkar

9. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan

10. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus parpol lain dalam satu wilayah yang sama.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved