Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Video di Instagram Debt Collector Mau Rampas Mobil Lunas, Lihat Apa Akhirnya Terjadi

Viral video di Instagram debt collector mau rampas mobil lunas, lihat apa akhirnya terjadi.

Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@NDOROBEII
Viral video di Instagram debt collector mau rampas mobil lunas, lihat apa akhirnya terjadi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Viral video di Instagram debt collector mau rampas mobil lunas, lihat apa akhirnya terjadi.

Aksi debt collector kembali jadi perhatian.

Di media sosial beredar sebuah video debt collector ingin merampas mobil, namun mobil tersebut malah sudah dilunasi pemiliknya.

Berdasarkan pelat nomor polisi, diduga peristiwa terjadi di Sumatera Utara.

Mobil itu menggunakan nomor polisi BK 1485 UR.

Pemilik mobil dan tiga debt collector terlibat cekcok.

"Mobil saya ini sudah lunas," ucap pemilik mobil.

Tiga debt collector lantas meminta BPKB mobil tersebut.

"Kalau sudah lunas mana BPKB-nya," ucap debt collector.

"Di rumah," jawab pemilik kendaraan.

Debt collector akhirnya kabur karena tak bisa menjelaskan beragam pertanyaan pemilik kendaraan.

Cara hadapi debt collector

Aksi debt collector yang menarik paksa kendaraan kadang dianggap meresahkan.

Lalu, bagaimana cara menghadapinya.

1. Mencegah kejahatan pinjaman online ilegal

Salah satu trik biar terhindar dari teror debt collector jangan melakukan pinjaman ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan, sudah ada patroli siber Satgas Waspada Investasi bersama Kemenkominfo.

Patroli siber ini bertujuan untuk memblokir aplikasi situs pinjaman online ilegal setiap hari.

Sementara, bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman, Tongam menyarankan agar melakukan transaksi dengan fintech lending yang terdaftar di OJK.

"Masyarakat punya pilihan untuk meminjam dari fintech lending yg terdaftar atau berizin di OJK. Daftarnya bisa dilihat di website ojk.go.id," kata Tongam.

2. Laporkan oknum debt collector

Brother yang dapat teror dari debt collector supaya bisa melapor.

Seperti yang disarankan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol), Rusdi Hartono.

"Jika terdapat perbuatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh debt collector agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Pelaporan itu, kata Rusdi, bisa dilakukan dengan datang ke sentra pelayanan kepolisian terdekat.

"Pelapor datang ke sentra pelayanan kepolsian terpadu, yang ada pada polsek, polres, polda, mabes dan laporkan permasalahan yang di hadapi," kata dia.(tribun medan/grid)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved