Tribun Luwu Utara
Polisi Tangkap Wanita yang Buang Bayinya di Sungai Meli Luwu Utara
Hingga malam ini, Risma masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Baebunta, Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Pelaku dalam kasus penemuan mayat bayi perempuan di Desa Meli, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menemui titik terang.
Polsek Baebunta telah menangkap perempuan bernama Risma (24), Senin (15/3/2021) petang.
Risma, warga Dusun Kamiri, Desa Meli, Kecamatan Baebunta, diduga kuat sebagai ibu dari bayi yang ditemukan di Sungai Meli pada Sabtu (13/3/2021) sore.
Penangkapan Risma disampaikan Kapolsek Baebunta Iptu Rodo Parulian Manik.
"Perempuan Risma kita amankan dan bawa ke Polsek pukul 17.30 WITA tadi," kata Rodo.
Rodo menyebut, Risma membuang bayinya karena merupakan hasil hubungan gelap dengan selingkuhannya.
"Pelaku ini punya suami, tapi sudah empat tahun merantau. Pelaku hamil dari hubungan gelap dengan pacarnya," kata Rodo.
Diketahui, mayat bayi di Sungai Meli pertama kali ditemukan oleh seorang bocah.
Ia lalu menyampaikan temuannya kepada warga setempat.
"Anak kecil yang dapat, lalu melaporkan ke salah satu warga bernama Herman. Kemudian Herman melaporkannya ke kepala desa, kepala desa menyampaikan ke polisi," jelasnya.
Hingga malam ini, Risma masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Baebunta, Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta.