Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Kenapa Prof Nurdin Abdullah Ganti Pengacara? Penjelasan Resmi dan Komentar Ketua Peradi Jakarta

Kenapa Prof Nurdin Abdullah Ganti Pengacara? Penjelasan Resmi dan Komentar Ketua Peradi Jakarta

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mansur AM
tribunnews.com/jefrima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus Prof Nurdin Abdullah ditangkap KPK terus bergulir.

Terbaru, Nurdin Abdullah mengganti pengacaranya, Arman Hanis.

Apa yang terjadi? Kenapa NA mengganti Ketua Peradi Jakarta itu sebagai pendamping menghadapi gugatan di KPK?

Update juga perkembangan kasus yang menyeret peraih Antikorupsi Award itu.

Gubernur Sulsel nonaktif, yang dijadikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 oleh KPK itu tidak lagi ditemani Penasehat Hukumnya Arman Hanis.

Hal tersebut diutarakan langsung Ketua Peradi Jakarta itu, Minggu (14/3/2021) malam.

"Mohon maaf sejak tanggal 8 Maret kemarin, kami sudah tidak lagi menjadi Penasihat Hukum Pak NA," tulis Arman via pesan WhatsApp, Minggu malam.

Artinya Arman Hanis Hanya sepakan saja, setelah ditunjuk keluarga Nurdin Abdullah menjadi Penasehat Hukum pada (1/3/2021) lalu.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, saya juga belum dapat info dari keluarga mengenai kuasa hukum pengganti," kata Vero sapaannya via pesan WhatsApp, Minggu malam.

Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga
Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga (ist)

Ia pun akan terus berkomunikasi dengan pihak keluarga Nurdin Abdullah, terkait penasehat hukum pengganti Arman.

Update Kasus Suap Prof Nurdin

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah diduga memerintahkan bawahannya untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam lelang infrastruktur jalan di Sulsel.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya via pesan WhatsApp, Minggu (14/3/2021) mengatakan hal tersebut.

Menurutnya, dugaan adanya perintah Nurdin Abdullah untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam proyek jalan itu didalami penyidik KPK usai memeriksa lima PNS Pemprov Sulsel di Mapolda Sulsel pada sejak Jumat-Sabtu (12-13/3/2021) lalu.

Kelima orang tersebut yakni, PNS Pemprov Sulsel Samsuriadi, Penelaah Kebijakan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulsel Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim dan Abdul Muin.

Kelimanya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Keterangan mereka untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Nurdin Abdullah.

"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh Tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui Tersangka ER (Edy Rahmat) agar memenangkan kontraktor tertentu," kata Ali Fikri.

Dilansir laman lpse.sulselprov.go.id pada 2019 lalu terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan di Sinjai ada empat proyek yang selesai tender.

Pertama, tender Perencanaan Teknis Jembatan di Ruas Bontolempangan - Munte - Palampang di Kabupaten Sinjai APBD 2019 dimenangkan PT Intensif Konsultan Pembangunan dengan hasil negosiasi Rp 221.391.500.

Kedua, tender Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kab. Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) APBD 2019 dimenangkan PT Agung Perdana Bulukumba dengan hasil negosiasi Rp 28.956.005.795

Ketiga, tender Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan APBD 2019 dimenangkan CV Era Mustika Graha harga negosiasi Rp 3.110.012.890

Keempat, tender Pengawasan Teknis Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK Penugasan) APBD 2019 dimenangkan PT Nafa Airfindo Konsultan dengan harga negosiasi Rp 453.585.000.

Lalu pada 2020 ada empat proyek juga.

Pertama, Pembangunan Jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempabgan 1, 1 Paket APBD 2020 dimenangkan PT Cahaya Seppang Bulukumba dengan nilai negosiasi Rp 19.062.235.132.

Kedua, Perencanaan Teknis Jalan Ruas Palampang - Munte - Botolempangan APBD 2020 dimenangkan CV Arezman Consultant dengan nilai negosiasi Rp 309.655.500.

Ketiga, Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) APBD 2020 dimenangkan PT Cahaya Seppang Bulukumba dengan nilai negosiasi Rp 15.711.736.067.

Keempat, Supervisi Teknis Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) 1 Paket APBD 2020 dimenangkan Thahiranindo Consultant dengan nilai negosiasi Rp 497.915.000.(TRIBUN-TIMUR.COM)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved