Ayah Hamili Putri Kandung
Fakta-fakta Ayah Hamili Putri Kandung di Pasimasunggu Selayar, Paman Ternyata Juga Terlibat
Fakta-fakta Ayah Hamili Putri Kandung di Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Selayar, Paman Ternyata Juga Terlibat
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Warga Kabupaten Selayar heboh dengan informasi ada Ayah Hamili Putri Kandung.
Kasus ini akhirnya sampai ke polisi setelah sang anak melaporkan kasus yang menimpanya.
Polisi bertindak cepat sebelum terjadi hal-hal yang tidak diingankan.
Kasus asusila ini menyita perhatian.
Baca juga: Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis Dikabarkan Akan Masuk Kabinet, Apa Posisi Diduduki?
Baca juga: Emosi Saat Hadapi Pendemo, Kadis Perkebunan Mamuju: Saya Tempelengko Kalau Kurang Ajar
Pelakunya ternyata bukan satu orang, tapi dua; ayah dan sang paman.
Dirangkum reporter Tribunselayar.com, berikut fakta-fakta kasus tak senonoh ini.
1. Ditangani Polres Selayar
Kasus dugaan pencabulan yang menimpa H (16 tahun), kini telah diproses oleh kepolisian.
Kasus ini telah dilaporkan Sabtu (13/3/2021) lalu, ke Polres Selayar.
2. Korban Dicabuli Sejak Umur 12 Tahun
Ayah kandung korban yang diduga tega mencabuli anaknya hingga hamil, RM (44 tahun), telah berhasil ditangkap polisi.
Ia ditangkap di kediamannya, di salah satu desa yang ada di Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Paur Humas Ipda Hasan, membeberkan, korban diduga mengalami pencabulan oleh orangtua kandungnya RM, saat masih berusia 12 tahun atau saat masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
3. Terbongkar gara-gara Operasi di RS
Kasus ini baru terungkap ketika H menjalani operasi di rumah sakit, dengan alasan mengidap kanker rahim hingga perutnya membesar.
Namun, setelah menjalani operasi ternyata dirahimnya ditemukan janin yang telah meninggal dunia.
Disinilah baru diketahui, ternyata H yang masih berusia 16 tahun itu hamil, yang diduga akibat perbuatan ayahnya sendiri.
4. Paman Juga Terlibat
H juga menyebut nama lain, yakni pria berinisial KL (48 tahun) yang tak lain merupakan pamannya sendiri.
"Kedua terduga pelaku sudah di amankan oleh Personil Polsek Pasimasunggu dan segera di bawa ke Polres Kepulauan Selayar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Ipda Hasan.
Terduga pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Keduanya terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.(TribunSelayar.com)
Update perkembangan terbaru berita ini via: Ayah Hamili Putri Kandung
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
Baca juga: Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis Dikabarkan Akan Masuk Kabinet, Apa Posisi Diduduki?
Baca juga: Emosi Saat Hadapi Pendemo, Kadis Perkebunan Mamuju: Saya Tempelengko Kalau Kurang Ajar