Ayah Hamili Putri Kandung
Fakta-fakta Ayah Hamili Putri Kandung di Pasimasunggu Selayar, Paman Ternyata Juga Terlibat
Fakta-fakta Ayah Hamili Putri Kandung di Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Selayar, Paman Ternyata Juga Terlibat
Namun, setelah menjalani operasi ternyata dirahimnya ditemukan janin yang telah meninggal dunia.
Disinilah baru diketahui, ternyata H yang masih berusia 16 tahun itu hamil, yang diduga akibat perbuatan ayahnya sendiri.
4. Paman Juga Terlibat
H juga menyebut nama lain, yakni pria berinisial KL (48 tahun) yang tak lain merupakan pamannya sendiri.
"Kedua terduga pelaku sudah di amankan oleh Personil Polsek Pasimasunggu dan segera di bawa ke Polres Kepulauan Selayar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Ipda Hasan.
Terduga pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Keduanya terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.(TribunSelayar.com)
Update perkembangan terbaru berita ini via: Ayah Hamili Putri Kandung
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
Baca juga: Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis Dikabarkan Akan Masuk Kabinet, Apa Posisi Diduduki?
Baca juga: Emosi Saat Hadapi Pendemo, Kadis Perkebunan Mamuju: Saya Tempelengko Kalau Kurang Ajar