Atta dan Aurel Nikah
Siaran Langsung Acara Lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar di TV Tuai Kritikan
Disela-sela kabar kebahagiaan YouTuber Atta Halilintar dan penyanyi Aurel Hermansyah terendus isu tak sedap.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Sudirman
Berdasarkan laporan dari tim pemantauan, kata Mulyo, KPI telah menemukan bukti tayangan sebagaimana dalam flyer yang beredar di media sosial.
Mengenai tindak lanjut KPI, ia belum bisa memastikan.
"Saya tidak bisa mendahului kewenangan rapat pleno, karena harus melalui kajian dan dibahas dalam rapat pleno KPI Pusat," ujar Hadi.
Mulyono mengatakan, sejauh ini, KPI telah sudah memberikan tiga sanksi berkaitan dengan acara siaran langsung pernikahan.
Namun, sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pasal 36 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).
"Kalau ditanya kenapa masih muncul, ya tanyanya ke sana (stasiun TV), karena sanksi yang bisa diberikan oleh UU dan P3-SPS itu sanksi administratif," ujarnya.
Frekuensi publik
Manfaat suatu tayangan bagi publik, imbuhnya diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Pasal 11 dalam P3SPS menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.
Maka dari itu, Mimah menekankan bahwa setiap tayangan perlu memuat substansi yang bermanfaat.
"Jadi yang harus digarisbawahi adalah untuk kepentingan pubilk. Karena kan dia yang digunakan frekuensi publik, jadi secara substansi apa yang disampaikan harus muatannya itu dimanfaatkan untuk kepentingan publik," jelas dia.
Konfirmasi KPI
Menanggapi keluhan publik terhadap siaran pernikahan ini, Mimah menjelsakan bahwa KPI masih dalam tahap konfirmasi mengenai pamflet jadwal siaran yang beredar.
"KPI masih dalam tahap konfirmasi untuk memastikan apakah memang benar pamflet itu dikeluarkan," katanya.
Pihaknya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut tentang program siaran yang akan ditayangkan.