Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Apa? Mendadak Arman Hanis Umumkan Dirinya Tak Lagi Sebagai PH Nurdin Abdullah, Reaksi Jubir

Penasehat Hukumnya, Arman Hanis memberikan keterangan resmi jika dirinya saat ini tak lagi mendampingi Nurdin Abdullah dalam kasus rasuah

Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar mengejutkan datang dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Sulsel non aktif Prof HM Nurdin Abdullah.

Penasehat Hukumnya, Arman Hanis memberikan keterangan resmi jika dirinya saat ini tak lagi mendampingi Nurdin Abdullah dalam kasus rasuah di Pemprov Sulsel ini. 

"Mohon maaf sejak tanggal 8 Maret kemarin, kami sudah tidak lagi menjadi Penasihat Hukum Pak NA," tulis Arman via pesan WhatsApp, Minggu (14/3/2021) malam.

Mantan Pengacara artis fenomenal, Syahrini ini tidak menyebutkan alasan dirinya tak lagi mendampingi NA dakam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. 

Artinya Arman Hanis Hanya sepakan saja, setelah ditunjuk keluarga Nurdin Abdullah menjadi Penasehat Hukum pada (1/3/2021) lalu.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, saya juga belum dapat info dari keluarga mengenai kuasa hukum pengganti," kata Vero sapaannya via pesan WhatsApp, Minggu malam.

Ia mengaku akan terus berkomunikasi dengan pihak keluarga Nurdin Abdullah, terkait penasehat hukum pengganti Arman.

Babak Baru Koruspi

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah diduga memerintahkan bawahanya untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam lelang infrastruktur jalan di Sulsel.

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Arman Hanis
Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Arman Hanis (ist)

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri via pesan WhatsApp, Minggu (14/3).

Menurutnya, Nurdin Abdullah diduga melakukan intervensi untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam proyek jalan di Sulsel.

Saat ini, KPK dketahui sedang melakukan pengumpulan data dan keterangan kepada pihak - pihak yang memiliki peran penting dalam pemenang lelang di

setiap tender proyek di Sulsel.

Baru ini penyidiki KPK memeriksa lima PNS Pemprov Sulsel di Mapolda Sulsel pada sejak Jumat-Sabtu (12-13/3).

Kelima orang tersebut yakni, PNS Pemprov Sulsel Samsuriadi, Penelaah Kebijakan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulsel Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim dan Abdul Muin.

Kelimanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di

lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Menurut Fikri, keterangan mereka untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Nurdin Abdullah.

"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-

Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh Tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui Tersangka ER (Edy Rahmat) agar memenangkan kontraktor tertentu," kata Ali Fikri.

Dilansir laman lpse.sulselprov.go.id pada 2019 lalu terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan di Sinjai ada empat proyek yang selesai tender.

Pertama, tender Perencanaan Teknis Jembatan di Ruas Bontolempangan - Munte - Palampang di Kabupaten Sinjai APBD 2019 dimenangkan PT Intensif

Konsultan Pembangunan dengan hasil negosiasi Rp 221.391.500.

Kedua, tender Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) APBD 2019 dimenangkan PT Agung

Perdana Bulukumba dengan hasil negosiasi Rp 28.956.005.795

Ketiga, tender Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan APBD 2019 dimenangkan CV Era Mustika Graha harga negosiasi Rp

3.110.012.890

Keempat, tender Pengawasan Teknis Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK Penugasan) APBD 2019 dimenangkan PT Nafa Airfindo Konsultan

dengan harga negosiasi Rp 453.585.000.

Lalu pada 2020 ada empat proyek juga.

Pertama, Pembangunan Jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempabgan 1, 1 Paket APBD 2020 dimenangkan PT Cahaya Seppang Bulukumba dengan nilai

negosiasi Rp 19.062.235.132.

Kedua, Perencanaan Teknis Jalan Ruas Palampang - Munte - Botolempangan APBD 2020 dimenangkan CV Arezman Consultant dengan nilai negosiasi Rp 309.655.500.

Ketiga, Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) APBD 2020 dimenangkan PT Cahaya Seppang Bulukumba dengan nilai negosiasi Rp 15.711.736.067.

Keempt, Supervisi Teknis Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) 1 Paket APBD 2020 dimenangkan Thahiranindo Consultant dengan nilai negosiasi Rp 497.915.000. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved