Perda Layanan Kesehatan
2 Dokter Jadi Narsum Sosialisasi Perda Layanan Kesehatan, Yeni Rahman: Kita Harapkan Ada Revisi
pentingnya Sosialisasi Perda tentang Pelayanan Kesehatan, supaya masyarakat tahu dan memahami hak serta kewajibannya.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman, S.Si, menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan Tahun Anggaran 2021, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 di Hotel Fave, Jalan Daeng Tompo, Makassar, Minggu (14/3/2021).
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Plt Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Makassar, dr Hj Sri Rimayani M SpKK dan pengamat kesehatan, Dr Arwi Amiruddin serta diikuti peserta dari unsur masyarakat daerah pemilihan (dapil) V meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalate.
Bunda Yeni -- sapaan akrab legislator PKS itu dalam sambutannya, mengatakan pentingnya Sosialisasi Perda tentang Pelayanan Kesehatan, supaya masyarakat tahu dan memahami hak serta kewajibannya.
“Alhamdulillah kita bisa sosialisasikan perda ini, alasan saya melaksanakannya karena pelayanan kesehatan selama ini selalu ada keluhan masyarakat dan tidak sedikit warga kita belum mengetahui tentang hak-hak dasar masyarakat, salah satunya hak mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan,” ucapnya saat membuka kegiatan.
Politisi PKS itu menjelaskan, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Layanan Kesehatan memuat 10 BAB terdiri dari 13 pasal yang mengatur tentang kewajiban Pemerintah Kota dan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, hingga penerapan sanksi pidana.
Sebagian kalangan mengganggap perda tersebut sudah tidak relevan dibahas, namun menurut Yeni tetap harus dikupas karena dapat pemicu lahirnya masukan dari masyarakat, pengamat, dan prakitisi. Ia berharap, perda itu segera direvisi berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Plt. Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Makassar, dr. Hj. Sri Rimayani menjelaskan, jika berobat ke Puskesmas dipastikan gratis, namun tetap harus memperlihatkan KTP Makassar.
Sebaliknya, jika tidak mempunyai KTP Makassar maka akan dikenakan biaya. Ia menambahkan, ada 47 Puskesmas di Makassar dan sudah memiliki peralatan EKG.
“Jadi manfaatkan ki Puskesmas yang ada di tempat ta bapak ibu sekalian, bagi yang memiliki KTP Makassar," terangnya.
Perda tersebut sudah tercantum berapa tarif yang ditetapkan untuk jenis-jenis pengobatan di Puskesmas maupun rumah sakit.
Pasien yang tidak memiliki asuransi kesehatan atau BPJS Kesehatan biasanya akan dikenakan biaya sesuai perda ini. “Untuk itu kami harap, masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS,” kata dia.
Senada dengan itu, dr Yani menyampaikan mekanisme pelayanan kesehatan dimulai pemeriksaan di tingkat Puskesmas karena sudah terstandardisasi sebelum dirujuk ke RSUD bagi pasien yang mendapatkan penanganan serius.
“Jadi ibu bapak, mekanismenya pemeriksaannya di Puskesmas dulu. Kalau dianggap butuh penanganan serius maka Puskesmas akan merujuk ke RSUD," kata dokter Yani.
"Di Puskesmas itu sudah terstandar dan sekarang sudah ada dokter spesialis jadi tidak mesti langsung ke rumah sakit, apalagi kalau sakit-sakit biasa ji,” jelasnya.
Dokter Spesialis kulit itu mengimbau masyarakat menjaga hidup sehat, karena sehat itu mahal dan penting. Terlebih lagi sekarang musim hujan yang sangat rentan penyakit demam berdarah.