Penanganan Covid
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Bone Bentuk Posko PPKM Kelurahan/Desa
Satgas Penanganan Covid-19 Bone akan segera membentuk Posko PPKM Mikro di kelurahan/desa.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman menginstruksikan Bupati dan Wali Kota se-Sulsel memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro).
Hal berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 5 Tahun 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, Jubir Penanganan Covid-19 Bone, Yusuf mengatakan, pihaknya akan membentuk Posko PPKM Mikro di kelurahan/desa.
Kata dia, pihak kelurahan/desa nantinya akan melihat kategori lingkungan/dusun ataupun RT zona penyebaran Covid-19. Masuk kategori hijau, kuning, orange atau merah berdasarkan jumlah rumah warga yang ditemukan kasus Covid-19.
"Kalau ada lingkungan/dusun atau RT masuk zona merah, maka harus melakukan karantina. Jadi penerapan kehidupan baru normal yang ketat karena diawasi di tingkat yang lebih rendah dan dekat masyarakat," katanya Sabtu (13/3/2021).
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Bone ini menyampaikan, posko PPKM Mikro tetap terkoneksi dengan posko kecamatan dan kabupaten.
Ditanya soal pembatasan kegiatan masyarakat seperti akikah, pernikahan dan warkop, Yusuf menyatakan tetap dibolehkan, dengan membatasi kapasitas ruangan dan sesuai protokol kesehatan.
"PPKM Mikro dasarnya Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021. Pada prisipnya pembatasan kegiatan menjadi 50 persen dari seluruh kapasitas," bebernya.
Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).