Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masa Berlaku SIM

Ternyata Masa Berlaku SIM A dan SIM C Tak Lagi Tanggal Lahir, Kapan Diperpanjang? Ini Daftar Tarif

Masa berlaku Surat izin mengemudi ( SIM) baik SIM A dan SIM C memang masih 5 tahun, tapi kini sudah berubah patokan waktunya. Bukan tanggal lahir

Editor: Arif Fuddin Usman
istimewa
SIM A, SIM B, dan SIM C. Masa berlaku Surat izin mengemudi ( SIM) baik SIM A dan SIM C memang masih 5 tahun, tapi kini bukan tanggal lahir patokannya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Perlu diketahui publik, bahwa masa berlaku SIM A dan SIM C tak lagi berdasarkan tanggal lahir.

Masa berlaku Surat izin mengemudi ( SIM) baik SIM A dan SIM C memang masih 5 tahun, tapi kini sudah berubah patokan waktunya.

Ketentuan yang baru diberlakukan, masa berlaku SIM diawali sejak tanggal cetak dari kartu identitas tersebut dibuat.

Karena itu, jika sudah mendekati masa berlaku berakhir, sebaiknya SIM segera diperpanjang. Daftar tarif tertera di artikel ini.

SIM perlu diperpanjang karena merupakan syarat seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor di jalan raya.

Tampilan SIM baru yang digadang-gadang dapat berfungsi sebagai alat pembayaran.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM tersebut dicetak.

Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).

Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.

Perpanjangan SIM

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres domisili.

Tetapi, perpanjangan masa berlaku SIM juga bisa dilakukan di Satpas keliling atau pun di gerai yang sudah terjadwal.

Keberadaan Satpas keliling ini tentunya cukup membantu masyarakat ketika akan melakukan perpanjangan, khususnya SIM A dan C.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved