Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penembakan Laskar FPI

Setelah Tetapkan 6 Laskar FPI sebagai Tersangka, Mabes Polri Bebastugaskan 3 Anggota Polisi

Mabes Polri menanggapi rekomendasi dari Komnas HAM yang menyebutkan kasus penembakan 6 laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Editor: Muh. Irham
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. Komnas HAM: laskar FPI pengikut Rizieq Shihab ditembak mati di dalam mobil polisi, unlawfull killing. 

"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Andi Rian, dikutip dari Tribunnews, Kamis (4/3/2021).

Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara kepada jaksa peneliti bertujuan untuk mengkaji kasus tersebut. Sebab, keenam tersangka yang merupakan laskar pengawal FPI itu telah tewas saat insiden bentrokan.

Nantinya, jaksa peneliti akan ikut menimbang apakah kasus dugaan penyerangan enam anggota laskar FPI terhadap anggota Polri itu dihentikan atau tidak.

"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," ujar Andi.

Peristiwa meninggalnya enam anggota FPI itu terjadi saat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020.

Polisi yang kala itu melakukan pengintaian dan membuntuti rombongan Rizieq Shihab dihalangi oleh pihak FPI.

Hasil investigasi Komnas HAM menyatakan, dua anggota FPI tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Keduanya tewas karena saling serempet dan saling serang menggunakan senjata api dengan petugas yang melakukan pengintaian dan pembuntutan.

Sementara, empat anggota lainya tewas saat sudah dibawa dan berada di mobil petugas. Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum terhadap empat orang tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved