Tribun Bulukumba
Polisi Sebut Tersangka Kasus Korupsi BOK Dinkes Bulukumba Masih Bisa Bertambah
Satu orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes Bulukumba tahun 2019, telah ditetapkan polisi.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satu orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes Bulukumba tahun 2019, telah ditetapkan polisi.
Dia adalah mantan Kasubag Keuangan Dinkes Bulukumba, Ernawati.
Penahanan terhadap Ernawati telah dilakukan polisi Selasa (9/3/2021) malam, setelah menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam lamanya.
Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bakal bertambah.
"Tidak menutup kemungkinan, tergantung hasil gelar perkara nanti," kata Ipda Al, Rabu (10/3/2021).
Selain itu, dari keterangan tersangka Ernawati, diharap dapat membeberkan fakta-fakta baru untuk kemudahan pengusutan kasus ini.
"Keterangan tersangka juga masih kita butuhkan, bisa saja ada fakta-fakta baru," tambahnya.
Untuk tersangka, dijerat Pasal 2 Subs pasal 3 Undang undang nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Kita jo kan ke Pasal 55 KUHP karena kuat dugaan tersangka tidak seorang diri tapi ada yang turut serta dan bersama sama melakukan penyalahgunaan yang mengakibatkan uang negara raib,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar dari total anggaran kurang lebih Rp17 miliar di tahun 2019.
Jumlah kerugian negara tersebut lebih banyak dari hasil temuan penyidik Tipikor Polres Bulukumba, yang hanya sebesar Rp9,6 miliar.
"Temuan kita kan Rp9,6 miliar. Setelah dilakukan audit BPK, itu di 2019 Rp11,7 miliar. Dan ada juga 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, itu ada Rp1,7 miliar," jelasnya.
Ali mengaku, bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kembali bakal bertambah.
Pihaknya, kembali bakal melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi