Tribun Bone
Modus Tanya Alamat, Pencuri Handphone di Kelurahan Cellu Bone Dibekuk Polisi
Sat Reskrim Polres Bone menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jl Andi Celleng, Kelurahan Cellu
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBONE.COM, BAREBBO - Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengungkap bahwa pihaknya menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku melakukan aksinya di Jl Andi Celleng, Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur pada Kamis, (26/3/2021) pukul 23.00 Wita.
Pelaku bernama Subair, warga Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo. Pria berusia 40 tahun ini sudah pernah menjalani hukuman serupa di Lapas Kelas IIA Watampone.
"Kami mengungkap kasus pencurian. Unit Resmob amankan satu orang di Desa Lampoko, Selasa 9 Februari pukul 17.00 Wita. Pelaku seorang residivis," katanya Rabu (10/3/2021).
Perwira berpangkat tiga balok ini menuturkan, kasus pencurian bermula ketika pelaku berpura-pura singgah bertanya kepada korban inisial SM (45).
Pelaku Subair menanyakan alamat salah satu perumahan ke korban. Setelah dijelaskan oleh korban, pelaku pura-pura tidak mengetahui dan tidak mengerti penjelasan korban.
Korban lalu diajak oleh pelaku untuk menunjukkan perumahan yang dimaksud. Namun, niat korban untuk menolong, justru dibalas pelaku dengan mencuri dan merampas handphone milik korban.
"Modus pelaku berpura-pura menanyakan alamat perumahan dan meminta ditunjukkan oleh korban.
Korban dibonceng, tapi belum tiba di lokasi yang dimaksud, handphone korban dirampas. Lalu korban di tinggalkan di lokasi kejadian," tutur Ardy.
Akibat kejadian tersebut korban merasakan kerugian Rp 1,9 juta.
Pelaku Subair saat ini sudah diamankan di Mapolres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan Kontributor TribunBone.com, Kaswadi Anwar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pelaku-subair-saat-diamankan-oleh-unit-resmob-satreskrim-polres-bone-932021.jpg)