Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMI

Gugatan Mantan Dekan FKM ke Rektor UMI Ditolak

Gugatan Mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Sudirman ke Rektor UMI ditolak Pengadilan

Penulis: Rudi Salam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
Ketua Tim Hukum Rektor UMI, Prof Sufirman Rahman (empat dari kiri) usai memberikan konferensi pers di Pascasarjana UMI, Jl Urip Sumoharjo, Rabu (1032021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan Mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Sudirman ke Rektor UMI Prof Basri Modding ditolak Pengadilan Negeri Makassar.

Sebelumnya, diketahui bahwa Sudirman menggugat Rektor UMI terkait pemecatan dirinya sebagai dekan FKM di UMI.

Ketua Tim Hukum Rektor UMI, Prof Sufirman Rahman mengatakan bahwa seluruh gugatan Sudirman ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar.

"Alhamdulillah kemarin 9 Maret putusan PN Makassar telah dikeluarkan melalui ecord dan putusan memutuskan dengan amar putusan gugatan penggugat Sudirman yang ditolak untuk seluruhnya," katanya saat konferensi pers di Pascasarjana UMI, Jl Urip Sumoharjo, Rabu (10/3/2021).

Prof Sufirman menyebutkan bahwa gugatan Sudirman adalah menuntut ganti kerugian atas surat keputusan Rektor UMI tentang penjatuhan sanksi skorsing.

"Dia menuntut ganti kerugian sebesar 71,4 miliar rupiah," sebutnya.

Setelah perkembangan pengadilan, kata dia, majelis hakim dalam pertimbangannya penggugat tidak bisa membuktikan dalih gugatannya.

Oleh karena itu, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Selain itu, Sudirman juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul.

"Atas putusan itu menurut hukum acara dalam tenggang waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan melalui ecord," kata Prof Sufirman.

Prof Sufirman menyebut pihak tergugat tidak akan mengajukan upaya hukum banding karena gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya.

Lebih lanjut, Prof Sufirmam menjelaskan bahwa tim audit Yayasan Wakaf UMI menemukan adanya penggelapan dalam jabatan sewaktu Sudirman menjabat sebagai dekan FKM untuk tahun 2018-2019.

"Semua unit yang ada di bawahnya itu dilakukan audit dan audit yang dilakukan sebelum tahun-tahun sebelum pak rektor menjadi rektor. Hitungannya 1,36 miliar lebih," jelasnya.

Atas temuan tersebut rektor telah memanggil untuk klarifikasi dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan.

Tapi dalam tiga bulan itu, kata dia Sudirman tidak melakukan klarifikasi dan tidak juga memasukan LPJ terkait temuan dari tim audit.

"Penjatuhan skorsing itu melalui proses. Mulai dari sidang di komisi etik, hasil sidang, lalu diteruskan komisi disiplin, dan atas rekomendasi komdis rektor menjatuhkan sanksi berupaya skorsing," katanya.

Kendati demikian, penjatuhan skorsing pun kata dia masih diharapkan ada itikad baik dari Sudirman.

"Mungkin kalau datang menyadari perbuatannya mungkin bisa dikurangi bahkan diampuni," tuturnya.

"Kalau memang yang bersangkutan tidak ada insiatif untuk melakukan upaya-upaya maka dia akan menjalani masa skorsingnya selama dua tahun lebih," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved