Tribun Luwu Timur
Diduga Jadi Pengedar Tembakau Sintetis, Sahrul Gunawan Ditangkap di Sorowako Luwu Timur
Satres Narkoba Polres Luwu Timur menangkap Sahrul Gunawan Alimin (24) diduga seorang bandar tembakau sintetis, Rabu (10/3/2021).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satres Narkoba Polres Luwu Timur menangkap Sahrul Gunawan Alimin (24) diduga seorang bandar tembakau sintetis, Rabu (10/3/2021).
Pelaku warga Jl G Sora, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sahrul ditangkap di Jl Andi Djemma no 2, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur sekitar pukul 09.20 Wita.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddy Titalepta mengatakan, ditangkapnya Sahrul hasil kerjasama Bea Cukai dengan satres narkoba.
Polisi menyita satu saset plastik ukuran besar berisikan tembakau sintetis dengan berat bruto 17.24 gram, serta barang bukti lain.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di ruang satres narkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut," kata Joddy.
Joddy mengatakan, pihaknya dan bea cukai menerima laporan ada kiriman barang mencurigakan di alamat tersebut.
"Dengan laporan tersebut anggota satresnarkoba bersama dengan beacukai melakukan penyelidikan," katanya.
Kemudian, sekira pukul 09.20 Wita satres narkoba dan bea cukai berhasil mengamankan Sahrul bersama barang buktinya.
"Pelaku saat itu langsung dibawa ke Polres Luwu Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar