Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Partai Demokrat

Pesan MenkumHAM ke SBY: Jangan Tuding-tuding Pemerintah Begini dan Begitu

Ia mengatakan, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mengaitkan antara Moeldoko dengan pemerintah.

Editor: Muh. Irham
Tribunnews.com
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkum HAM Yasonna Laoly 

TRIBUNTIMUR.COM - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly angkat bicara mengenai kisruh di tubuh Partai Demokrat.

Ia mengatakan, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mengaitkan antara Moeldoko dengan pemerintah.

Pernyataan itu, disampaikan Yasonna sebagai pesan untuk SBY melalui kader Partai Demokrat yang hadir di KemenkumHAM.

“Hanya saya pesan kepada salah seorang pengurus Demokrat kemarin, saya pesan tolong Pak SBY dan jangan tuding-tuding pemerintah begini, pemerintah begitu,” tegas Yasonna Laoly di Jakarta, Selasa (9/3/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.

“Tunggu saja, kita objektif kok, jangan main serang yang tidak ada dasarnya yang berlaku itu supaya dicatat itu saja,” lanjut Yasonna Laoly.

Menanggapi laporan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, Yasonna mengatakan, dirinya sudah mendapatkan informasi dari Dirjen soal laporan tersebut.

“Soal Demokrat kan, Pak AHY dan DPP Demokrat sudah datang ke Kementerian Hukum dan HAM kemarin, sudah diterima oleh dirjen, dirjen sudah melaporkan kepada saya,” kata Yasonna.

“Kalau dari segi kami, saat ini kami masih melihat masalah itu masih masalah internal Demokrat,” tambah Yasonna.

Yasonna menambahkan, penilaian tersebut masih menjadi perkara internal Partai Demokrat karena kelompok yang dikatakan KLB belum menyerahkan satu lembar apapun ke Kemenkum HAM.

“Nanti kalau KLB datang kita akan menilai semua secara sesuai dengan AD ART Partai Demokrat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, itu yang penting,” tegasnya.

Sebelumnya, kemarin Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan sejumlah dokumen ke KemenkuHAM.

AHY meminta KemenkumHAM tidak memberikan keabsahan bagi KLB yang digelas di Deli Serdang, Sumatera Utara, karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan AD/ART.

“Banyak sekali penipuan dan pengelabuan yang terjadi (di KLB Deli Serdang -red), kesimpangsiuran, bahwa yang hadir dalam KLB tersebut bukanlah pemilik suara yang sah,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Demokrat Hasil Kongres Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kuningan, Jakarta Selatan.

Ditemani para pengurus 34 DPD Demokrat, AHY datang menyerahkan surat penolakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) lalu.

"Saya hadir hari ini dengan niat baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak dan menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan kekuasaan atau kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang Sumut sebagai kekuatan ilegal dan inkonstitusional. Kami sebut KLB abal-abal," kata AHY di Kantor Kemenkumham, Senin (8/3/2021).

KLB Ilegal dan Inkonstitusional

Pada kesempatan yang berbeda, AHY menegaskan KLB Demokrat yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum itu adalah KLB ilegal dan inkonstitusional.

Menurutnya kegiatan tersebut tak berdasarkan ketentuan AD/ART Demokrat, seperti tidak terpenuhinya kuorum hingga abai atas persetujuan ketua majelis tinggi partai.

"Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara yang sah. Mereka hanya diberikan jaket dan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara sah," kata AHY.

"Proses pengambilan tidak sah, kuorum tidak dipenuhi sama sekali tidak ada unsur DPP. Harusnya sesuai AD/ART bisa diselenggarakan jika disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD, nyatanya 34 ketua DPD ada di sini semua," imbuh AHY.

Seperti diketahui, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang pekan lalu mengangkat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum. Forum tersebut juga mendemisionerkan jabatan AHY sebagai ketua umum.

AHY menegaskan pihaknya telah menyediakan berkas lengkap dan otentik bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta, KLB itu sama sekali tak memenuhi AD/ART.

Sebanyak lima boks (kontainer) dokumen diserahkan AHY sebagai bukti bahwa KLB di Deli Serdang pada 5 Maret lalu tidak sah dan inkonstitusional.

"Ada 5 kontainer yang kami siapkan untuk membuktikan apa yang dilakukan GPK PD yang mengklaim melakukan KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional. Kami serahkan konstitusi AD ART yang juga telah disahkan oleh negara, pemerintah, Kemenkumham tahun lalu, juga kepengurusan kepemimpinan PD berdasarkan Kongres V 15 Maret 2020 yang juga disahkan Kemenkumham," lanjutnya.

Sementara itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muhazir mengatakan pihaknya telah menerima dokumen-dokumen terkait pelaporan pelanggaran KLB Deli Serdang dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Kami menerima AHY dan tim beliau hari ini untuk mendengarkan apapun yang disampaikan kepada kami tadi termasuk juga menerima dokumen-dokumen yang disampaikan kepada Kemenkumham dalam hal ini dirjen AHU," ucap Cahyo di Depan Gedung Dirjen AHU, Jakarta Selatan.

Cahyo memastikan telah mencatat semua yang disampaikan oleh AHY untuk kemudian dipelajari oleh Kemenkumham.

"Tentunya berdasarkan pertemuan tadi apa yang dijelaskan disampaikan oleh Pak AHY akan kami catat dan melakukan telaah terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan ini dan dipelajari," ujarnya.

Selepas menyambangi Kantor Kemenkumham, AHY mendatangi Kantor KPU RI. Agendanya sama, yaitu menjelaskan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah.

"Saya izin menjelaskan untuk memahami sekali lagi mengapa kami datang ke KPU ketika Februari saya sampaikan kepada publik atas berbagai laporan kami himpun ada gerakan pengambilalihan Partai Demokrat secara tidak sah, yang kami sebut sebagai GPK PD yang didalangi oleh sejumlah aktor utama kader tapi lebih banyak mantan kader," kata AHY di Kantor KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta.

"Dan itu semua sudah diberhentikan tetap dari partai bahkan secara tidak hormat. Karena perilaku buruk dan pelanggaran berat terhadap konstitusi Partai Demokrat, pakta integritas dan etika politik," tambah AHY.

AHY juga menjelaskan keterlibatan Kepala KSP Jenderal (Purn) Moeldoko dalam isu ini.

"Tetapi kini yang membedakan adalah keterlibatan langsung aktor eksternal yaitu KSP Moeldoko yang memiliki niat dan motif untuk mengambil alih Partai Demokrat dengan cara-cara tidak legal tidak konstitusional," papar AHY.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved