Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Nurdin Abdullah Diperiksa Lagi, Jubir KPK: Dikonfirmasi Teknis Penyerahan Uang dari AS
Gubernur Sulawesi Selatan Non-Aktif, Nurdin Abdullah kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan Non-Aktif, Nurdin Abdullah kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur Pemerintah Provinsk Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) di Gedung KPK, Senin (8/3/2021).
Nurdin Abdullah (NA) tiba di Gedung KPK pukul 10.00 Wib. Ia bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan (PUTR Sulsel) Edy Rahmat (ER) dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS).
Usai pemeriksaan, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, tersangka NA, tersangka ER dan tersangka AS masing-masing diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saling menjadi saksi.
Tim penyedik KPK, kata Ali Fikri menggali pengetahuan para tersangka terkait beberapa hal.
"Dalam pemeriksaan tersebut, NA dikonfirmasi terkait teknis penyerahan sejumlah uang berupa fee yang diduga diberikan untuk NA oleh AS melalui ER," kata Ali Fikri via pesan WhatsApp.
Dikonfirmasi pula terkait dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh AS yang sebelumnya telah di setujui oleh Tsk NA melalui Tsk ER.
"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang di dalam BAP (Berita Acara Persidangan) pemeriksaan yang akan diungkap di depan persidangan yang terbuka untuk umum," ujar Fikri menambahkan. (*)
