Tribun Enrekang
Kejari Enrekang Bidik 3 Kasus Dugaan Korupsi, Satu Diantaranya SPPD Sekretariat DPRD
Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang mulai berupaya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Enrekang.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang mulai berupaya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Enrekang.
Saat ini, Kejari Enrekang sudah menangani tiga kasus kasus yang diduga menyalahgunakan anggaran negara.
Tiga kasus tersebut yakni kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) Lunjen, Kecamatan Buntu Batu tahun anggaran 2019-2020 dengan anggaran sekitar Rp 1,1 miliar.
Kasus kedua merupakan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Sekretariat DPRD Enrekang tahun anggaran 2020.
Sementara kasus ketiga adalah kasus proyek Revitalisasi Pasar Baraka tahun 2019 dengan Pagu anggaran Rp 3,7 miliar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus, SH saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Senin (8/3/2021).
Menurutnya, ketiga kasus tersebut masih sedang dalam peroses pendalaman oleh pihak Kejari Enrekang.
"Iya betul saat ini ada tiga kasus itu yang kita tangani. Satu kasus baru tahap permintaan keterangan dan dua kasus sudah tahap penyelidikan," kata Andi Enal (sapaan akrab)
Ia menjelaskan, untuk kasus Dana Desa Lunjen merupakan kasus temuan Kejari Enrekang dan prosesnya sudah tahap penyelidikan serta masih dalam proses audit kerugian negara.
Sementara untuk kasus SPPD Sekretariat DPRD Enrekang juga merupakan temuan Kejari Enrekang dan juga masih dalam proses penyelidikan.
Saat ini Kejari Enrekang baru akan bersurat ke BPK untuk melakukan audit kerugian negara yang ditimbulkan.
Sedangkan kasus proyek revitalisasi Pasar Baraka tahun 2019 dilaporkan oleh LSM LANTIK ke Kejati Sulsel dan tahapannya masih pada permintaan keterangan belum masuk ke tahap penyelidikan.
"Semua kasus itu diproses tahun 2021 ini. Kita tunggu hasil auditnya dulu, jadi nanti setelah ada hasil audit dan penetapan tersangka, baru kita akan umumkan," ujar Andi Enal
"Kemungkinan yang terdekat kita umumkan itu adalah kasus Dana Desa Lunjen, karena saat ini sudah proses audit kerugian negara oleh BPK," pungkasnya. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kantor-kejaksaan-negeri-kejari-enrekang-kecamatan-enrekang.jpg)