Tribun Mamuju Tengah
Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Mateng, Polisi Amankan 6 Saset Sabu & Ratusan Butir Obat Daftar G
Satres Narkoba Polres Mamuju Tengah meringkus dua pemuda inisial MA dan AA yang terlibat dalam peredaraan narkoba.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU TENGAH -- Satres Narkoba Polres Mamuju Tengah meringkus dua pemuda inisial MA dan AA yang terlibat dalam peredaraan narkoba.
Keduanya ditangkap di Dusun Mora Utara, Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah, Minggu (7/3/2021).
Dari tangah kedua tersangka, polisi menyita enam saset plastik benin berisi sabu-sabu dan ratusan butir obat daftar G siap edar.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Muh Zakiy mengungkapkan, saat diamankan kedua pelaku diduga telah melakukan pesta narkoba.
Apalagi ditemukan alat hisap sabu yang masih terpasang tabung kaca (Pireks) berisikan sisa sabu yang telah dibakar.
“Anggota kami dilapangan berhasil mengamankan dua orang pelaku, penangkapan ini berkat kerjasama dari masyarakat yang melaporkan gerak gerik mencurigakan para pelaku,"kata AKBP Zakiy.
Kata dia, sebelumnya menerima laporan adanya salah satu rumah yang berada di Desa Karossa kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
"Selain mengamankan para pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 sachet plastik kecil dan 2 sachet plastik besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu serta 240 butir obat keras daftar G,"jelas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.(tribun-timur.com).