Moeldoko
Viral Seorang Pria Bagi-bagi Uang Merah Setelah KLB yang Pilih Moeldoko Ketua Umum Partai Demokrat
Dari tayangan video, bagi-bagi uang ini dikoordinatori seorang wanita dan seorang pria. Dari KLB Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat
Oleh karena itu, kata Zulkarnain KLB ini harus dibayalkan karena dianggap melanggar demokrasi.
Herri menganggap KLB itu juga diramaikan anak-anak dibawah umur.
"Para pesertanya juga da anak-anak dibawah umur yang sebagian dikerahkan dari Kota Medan," ujar Herri.
Mahfud MD Angkat Bicara
Terpisah, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait polemik kepemimpinan di Partai Demokrat.
Mahfud menjelaskan sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utar pada Jumat (5/3/2021).
"Sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (6/3/2021).
Mahfud menjelaskan hal tersebut sama dengan sikap yang menjadi sikap pemerintahan dari presiden-presiden RI sebelumnya termasuk Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia mencontohkan sikap pemerintah saat ini sama dengan sikap Pemerintahan Megawati pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur meski kemudian Matori kalah di Pengadilan.
Saat itu, kata Mahfud, Megawati tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB.
Selain itu sikap tersebut, kata Mahfud, sama dengan sikap pemerintahan SBY ketika tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).
Alasannya ketika itu, kata Mahfud, itu urusan internal parpol.
"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY, sampai dengan Pak Jokowi ini pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan.
"Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," kata Mahfud.

Mahfud melanjutkan, bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat dan bukan atau minimal belum menjadi masalah hukum.