TRIBUN TIMUR WIKI
Poin Ini Menurut AHY KLB Partai Demokrat Tidak Sah, Sudah Mengadu ke Jokowi & Jenderal Listyo Sigit
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga menyindir pernyataan Moeldoko sebelumnya yang mengatakan tidak tahu menahu soa kudeta dirinya
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Waode Nurmin
Berdasarkan AD/ART Demokrat, KLB seharusnya disetujui didukung dihadiri 2/3 dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC.
Selain itu, harus ada persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat untuk pelaksanaan kongres.
"Ketiga pasal tersebut tidak dipenuhi. Sama sekali tidak penuhi oleh peserta KLB ilegal tersebut," kata AHY.
Ia menyebut, kebanyakan peserta KLB tersebut adalah sejumlah mantan kader hingga anggota tidak aktif Partai Demokrat.
Kedua, AHY menegaskan, siapapun pihak yang mengatasnamakan DPD dan DPC Partai Demokrat pada kongres tersebut juga ilegal.
"Siapapun yang mengaku, membawa surat kuasa mengatasnamakan DPD dan DPC, saya pastikan, surat kuasa itu palsu dan melanggar hukum jelas ilegal," ucap AHY.
Ketiga, putra sulung dari SBY itu menuturkan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan terhadap KLB.
Pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah, terkait isu KLB Partai Demokrat.
"Mengingatkan pemerintah melalui surat resmi kepada sejumlah pejabat negara, Menkopolhukam, Menkumham dan Kapolri," ujar AHY.
Ia berharap isu KLB Partai Demokrat mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Keempat, AHY menyinggung pemilihan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB.
Ia menyebut, kesediaan Moeldoko menjadi ketua umum telah meruntuhkan segala pernyataan terkait kudeta demokrat.
"Tentu apa yang disampaikan KSP Moeldoko, meruntuhkan seluruh pernyataan yang telah diucapkan sebelumnya, yang katanya tidak tahu-menahu," kata AHY.
Bagi AHY, tak mungkin jika peserta KLB punya keyakinan, jika tak memiliki dukungan dari Moeldoko.
"Apa yang ia (Moeldoko) sampaikan selama ini, ia pungkiri sendiri melalui kesediaannya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat abal-abal versi KLB ilegal," imbuhnya.