Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Saipul Jamil

Masih Ingat Saipul Jamil? Tahun ke-5 Huni Lapas Cipinang, Ini Usaha Terakhirnya Bisa Bebas Bersyarat

Sesuai masa hukuman, Saipul Jamil akan dipenjara hingga 2024 dari hukuman 8 tahun penjara yang diputus padanya. Saat ini tempuh upaya bebas bersyarat

Editor: Arif Fuddin Usman
Tribunnews
Kabar Buruk Saipul Jamil. Sesuai masa hukuman, Saipul Jamil akan dipenjara hingga 2024 dari hukuman 8 tahun penjara yang diputus padanya. Saat ini tempuh upaya bebas bersyarat 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bagaimana kabar penyanyi dangdut Saipul Jamil? Ternyata sudah tahun kelima ia dipenjara.

Pedangdut yang terjerat kasus asusila ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Saipul Jamil masih akan menjalani masa hukuman cukup lama untuk mempertanggungjawabkan dua perkara yang menjeratnya. 

Itu artinya, kabar yang menyebutkan mantan suami Dewi Perssik akan bebas pada awal 2021 ini tidak mendasar. 

Seperti diketahui, pada 2016 lalu, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara karena kasus pencabulan.

Setelah banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Masih belum menerima, Bang Ipul (sapaan karibnya) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya tetap pada keputusan penjara 5 tahun.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta.

Hukumannya pun bertambah 3 tahun.

Kini, setelah lima tahun menjalani hukuman, Saipul Jamil mencoba peruntungan terakhir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya pada 19 Februari 2021.  

Sidang Peninjauan Kembali dengan agenda jawaban dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah digelar Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Saipul Jamil mengikuti sidang tersebut secara virtual dari Lapas Cipinang.

Hakim Kuasa hukum Saipul Jamil, Natalino Atauro mengatakan, kliennya berharap banyak kepada majelis hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya.

"Harapan bang Ipul sebagai pemohon di sini mudah-mudahan, namanya permohonan PK bisa dikabulkan oleh hakim agung," kata Natalino saat dihubungi wartawan, Jumat (5/3/2021).

Saipul Jamil dijenguk di sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/5/2016), oleh Indah Sari.
Saipul Jamil dijenguk di sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/5/2016), oleh Indah Sari. (Warta Kota/Regina Kunthi Rosary)

Natalino juga membantah Saipul menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi secara langsung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved