Kakek Cabul
Tega, Kakek 71 Tahun di Pinrang Paksa Anak Tiri Layani Nafsu Bejat, Pertama di Sawah, Kedua di Rumah
Aksi pertama kali di sawah, kemudian kedua kalinya di rumah. "Dua kali saya lakukan. Pertama di sawah. Kedua kalinya di rumah saat istri saya tidur."
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN-TIMUR.COM - Sungguh tega, seorang kakek berinsial L (71) melakukan aksi pencabulan kepada anak tirinya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kampung di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Pencabulan tersebut dilakukan kepada anak tirinya yang masih berumur 15 tahun.
Tersangka L (71) mengaku melakukan aksinya pertama kali di sawah, kemudian kedua kalinya di rumah.
"Dua kali saya lakukan. Pertama di sawah. Kedua kalinya di rumah saat istri saya tidur," ujar L, Kamis, (04/03/2021).
Pelaku mengaku setelah melakukan pencabulan, ia akan memberi anaknya uang.
"Biasa saya kasi uang 5 ribu atau 10 ribu," tuturnya.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang, Aipda Syarifuddin mengatakan, tersangka terancam hukuman 5-15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 20014 sebagai mana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Aipda Syarifuddin.
Diketahui, anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit PPA, Aipda Syarifuddin mengamankan pelaku di kediamannya, Senin, (01/03/2021) sekira pukul 10.30 Wita.
Pria 52 Tahun Cabuli Anak Tetangga
Peristiwa pencabulan berikutnya dilakukan oleh pria berinsial I (52) di salah satu kampung yang ada di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Pencabulan tersebut dilakukan kepada tetangganya yang masih berumur 12 tahun.
Diketahui, korban merupakan tetangganya yang rumahnya berjarak 200 meter dari rumah tersangka.
Tersangka I (52) mengaku tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban.
"Tiga kali. Pertama dilakukan di bawah rumah pabrik, kedua di bawah rumah, yang ketiga di rumah kosong," ujarnya, Kamis, (04/03/2021).
Ia menuturkan, dirinya tidak pernah mengancam korban dan setiap selesai melakukan pencabulan ia memberi uang ke korban.
"Kalau sudah melakukan itu, saya kasi uang Rp 50 ribu," ujarnya.
Kanit PPA Polres Pinrang, Aipda Syarifuddin menuturkan awal terungkapnya kasus ini, karena korban ceritakan kepada orang tuanya.
"Aksi pencabulannya dilakukan sekitar bulan November dan Desember 2020. Terakhir dilakukan Februari 2021," ungkap Aipda Syarifuddin.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagai mana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Aipda Syarifuddin.
Diketahui, anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit PPA, Aipda Syarifuddin mengamankan pelaku di rumah tetangganya, Selasa, (02/03/2021) sekira pukul 22.30 Wita.
Modus Pinjam Charger, MA (18) Cabuli HL
Terpisah, Unit PPA Satreskrim Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Enrekang.
Pelaku yang dibekuk adalah lelaki berinisial MA (18) warga Kecamatan Bungin, Kabupaten Enrekang.
Pelaku diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai petani dan merupakan tetangga korban sendiri.
Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapat informasi dan laporan dari keluarga korban.
Setelah itu pelaku ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Enrekang di kediamannya.
"Kejadiannya baru terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya.
"Sehingga melaporkan ke pihak kepolisian," kata AKBP Andi Sinjaya, saat pres release di Mako Polres Enrekang, Kamis (5/3/2021).
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap HL (15) yang masih berstatus pelajar SMP.
Modusnya, pelaku berpura-pura ingin meminjam carger HP di rumah korban saat korban sendiri di rumah.
Setelah masuk ke rumah korban, pelaku kemudian melakukan perbuatan bejatnya terhadap pelaku.
Dua pekan setelah kejadian itu, pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap pelaku dengan mengancam korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pihaknya melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak dua kali pada Desember 2020 lalu
"Jadi pelaku ditangkap setelah korbannya baru menceritakan peristiwa yang dialaminya pada Februari 2021 lalu.
"Motif pelaku hanya karena tertarik dengan korban," ujar Andi Sinjaya.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita pakaian korban sebagai barang bukti dan hasil visum.
Olehnya itu, Kapolres Enrekang mengimbau masyarakat agar memaksimalkan peran pengawasannya terhadap anaknya.
"Sebagai orang terdekat, harus benar-benar dijaga keamanan dan keselamatan memberi edukasi yang benar.
"Agar terhindar dari tindak pidana yang terjadi terhadap anak berhadapan hukum," tuturnya. (*)