Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Edy Rahmat Pejabat yang di OTT KPK, Terancam Dipecat Tidak Hormat, BKD Sulsel Siapkan Skenario

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi mengatakan, aturannya jelas, bahwa yang bersangkutan harus diberhentikan sementara.

Editor: Saldy Irawan
net
Para tersangka suap proyek Sulsel - Edy Rahmat (tengah) terima uang suap untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (kanan) dari kontraktor Agung Sucipto (kiri) di Jl Sultan Hasanuddin Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat diberhentikan oleh badan Kepegawaian daerah (BKD) Sulsel.

Hal tersebut dilakukan BKD, karena adanya dugaan kasus korupsi yang menyeret Edy.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi mengatakan, aturannya jelas, bahwa yang bersangkutan harus diberhentikan sementara.

Edi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur

di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021.

Menurut Imran, pihaknya juga saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerbitkan surat

pemberhentian sementara kepada Edi.

"Penghentian sementara itu sebagai ASN, hak gajinya 50 persen. Kita sekarang mengsulukan untuk meminta ijin kepada Mendagri pemberhentian

sementara," kata Imran, Jumat (5/3).

"Karena Plt Gubernur kewenangannya penjatuan hukuman sampai tingkat terendah, sedang dan tinggi harus ijin Mendagri, tapi pasti berhenti," tambahnya.

Ia mengungkap[kan penghentian sementara sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Karena mmg aturannya begitu, semua yang kena tersangka. Apalagi dari kami memberikan dasar sementara pak Edy (Rahmat) keputusan KPK itu jadi dasar," ujarnya.

"Kalau sudah inkrah berhenti dengan tidak hormat," tambahnya.

Gaji 50 persen bagi ASN yang sedang mendapatkan sanksi kode etik hanya mendapatkan 50 persen dari gaji pokok.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved