Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penembakan Laskar FPI

Apa Kabar 3 Polisi Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq? Kabareskrim Polri: Berpotensi Jadi Tersangka

Apa Kabar 3 Polisi Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq? Kabareskrim Polri: Berpotensi Jadi Tersangka

Editor: Ilham Arsyam
(Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

Andi pun memastikan dugaan unlawful killing hanya menjerat anggota polisi yang membawa empat laskar FPI tersisa yang ketika itu masih hidup usai bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.

"Kalau di kasus unlawfull killing ini artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang (laskar FPI)," ujar Andi.

Diketahui, terdapat tiga anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang merupakan sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing tersebut.

"Kami sedang lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan," ujar Andi.

Sebelumnya, investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI sat mengawal Rizieq Shihab merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Sumber: Kompas TV

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved