Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penembakan Laskar FPI

Apa Kabar 3 Polisi Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq? Kabareskrim Polri: Berpotensi Jadi Tersangka

Apa Kabar 3 Polisi Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq? Kabareskrim Polri: Berpotensi Jadi Tersangka

Editor: Ilham Arsyam
(Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM masih terus didalami oleh pihak kepolisian terkait kasus tewasnya laskar FPI pengawal Rizieq Shihab.

Salah satu poin rekomendasi itu terkait adanya unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) yang diduga dilakukan oleh tiga anggota polisi dari Polda Metro Jaya.

Ketiga anggota Polri itu pun sudah ditetapkan sebagai terlapor dugaan unlawful killing.

6 Laskar FPI yang tewas ditetapkan jadi tersangka
6 Laskar FPI yang tewas 

Itu karena diduga mereka menembak 4 pengawal Rizieq Shihab, di mana ketika diamankan saat itu masih dalam kondisi hidup.

Bareskrim Polri diketahui sudah mengeluarkan Laporan Polisi (LP) dalam kasus ini.

Penyidik kepolisian dan Kejaksaan pun telah melakukan gelar perkara awal untuk mencari bukti-bukti.

Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, kasus dugaan unlawful killing tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Ia mengatakan, konstruksi kasusnya tengah disusun oleh pihaknya. Sejauh ini, kata dia, dugaan tersangkanya pun sudah ada.

"Masih dalam proses, dugaan tersangkanya sudah ada," kata Agus kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (4/3/2021).

"Namun, masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan dilanjutkan prosesnya."

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, memastikan Polri berkomitmen akan menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengatakan pihaknya menggunakan pasal pembunuhan dan penganiayaan dalam penyelidikan kasus dugaan unlawful killing tersebut.

"Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP), tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Andi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved