Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus FPI

UPDATE Polri Tetapkan 6 Anggota Laskar FPI yang Ditembak Mati Sebagai Tersangka

UPDATE Polri Tetapkan 6 Anggota Laskar FPI yang Ditembak Mati Sebagai Tersangka

Editor: Ilham Arsyam
ist
6 Laskar FPI yang tewas ditetapkan jadi tersangka 

"Sehingga, nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan," ucap dia.

Selain keterangan itu, Anam menyebutkan saksi Komnas HAM mengungkap bahwa terdapat dua orang yang diduga telah meninggal di lokasi kejadian.

Dari keduanya, satu berada di mobil dan satu sisanya berada di jalan.

Saksi Komnas HAM, seperti diungkapkan Anam, juga melihat petugas telah melakukan tindak kekerasan kepada empat anggota laskar yang masih hidup di KM 50.

Beberapa bukti diletakkan di meja salah satu warung oleh petugas.

"Terlihat petugas melakukan kekerasan terhadap empat orang yang masih hidup. Memerintahkan jongkok dan tiarap," ujar Anam.

Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa polisi telah melakukan pelanggaran HAM dalam insiden bentrok polisi dan enam laskar pengawal Rizieq pada 7 Desember lalu.

Menurut Anam, polisi bersalah karena telah membunuh empat anggota laskar yang diketahui masih hidup saat berada di KM 50, atau setelah dua anggota laskar yang lain telah tewas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas sebagai Tersangka, Polri Segera Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved