Tribun Pinrang
Setelah Lelaki 71 Tahun Cabuli Anak Tiri, Kini Pria 52 Tahun Cabuli Anak Tetangga di Pinrang
dirinya tidak pernah mengancam korban dan setiap selesai melakukan pencabulan ia memberi uang ke korban.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Aksi pencabulan dilakukan oleh pria berinsial I (52) di salah satu kampung yang ada di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Pencabulan tersebut dilakukan kepada tetangganya yang masih berumur 12 tahun.
Tersangka I (52) mengaku tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban.
"Tiga kali. Pertama dilakukan di bawah rumah pabrik, kedua di bawah rumah, yang ketiga di rumah kosong," ujarnya, Kamis, (04/03/2021).
Ia menuturkan, dirinya tidak pernah mengancam korban dan setiap selesai melakukan pencabulan ia memberi uang ke korban.
"Kalau sudah melakukan itu, saya kasi uang Rp 50 ribu," ujarnya.
Baca juga: Modal Rp 5 Ribu, Lelaki 71 Tahun di Pinrang Cabuli Anak Tiri, Terancam Penjara 15 Tahun
Kanit PPA, Aipda Syarifuddin menuturkan, tersangka memulai aksinya dari tahun kemarin.
"Aksi pencabulannya dilakukan sekitar bulan November dan Desember 2020. Terakhir dilakukan Februari 2021," ungkap Aipda Syarifuddin.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagai mana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Aipda Syarifuddin.
Diketahui, anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit PPA, Aipda Syarifuddin mengamankan pelaku di rumah tetangganya, Selasa (02/03/2021) sekira pukul 22.30 Wita.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan dilakukan oleh L (71), di salah satu kampung yang ada di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Pelaku mencabuli anak tirinya yang masih berumur 15 tahun.
Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit PPA, Aipda Syarifuddin mengamankan pelaku di kediamanya, Senin (01/03/2021) sekira pukul 10.30 Wita.
"Aksi pencabulan tersebut terjadi di tahun 2020 sekitar jam 10 malam bertempat di rumah istri tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (03/03/2021).
Kejadian bermula saat pelaku, istri pelaku dan korban sedang beristirahat di kamar.
"Tersangka sementara beristirahat bersama istri. Saat itu korban juga beristirahat di dalam kamar yang sama," lanjutnya.
Pelaku yang melihat istrinya atau ibu korban tertidur lelap, kemudian pindah ke samping korban. Pelaku dengan kejinya mencabuli anak tirinya.
"Pelaku mengaku saat itu korban yang memakai daster sedang tertidur pulas. Kemudian, ia melancarkan aksinya. Esok paginya, tersangka mengatakan kepada korban untuk tidak memberitahukan ibunya. Ia juga menakut-nakutinya dengan mengatakan tidak akan memberinya uang lagi," pungkas Deki.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditangani Unit PPA Polres Pinrang.