Tribun Pinrang
Modal Rp 5 Ribu, Lelaki 71 Tahun di Pinrang Cabuli Anak Tiri, Terancam Penjara 15 Tahun
Tersangka L (71) mengaku melakukan aksinya pertama kali di sawah, kemudian kedua kalinya di rumah.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Aksi pencabulan dilakukan oleh pria laki-laki berinsial L (71) di salah satu kampung yang ada di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Pencabulan tersebut dilakukan kepada anak tirinya yang masih berumur 15 tahun.
Tersangka L (71) mengaku melakukan aksinya pertama kali di sawah, kemudian kedua kalinya di rumah.
"Dua kali saya lakukan. Pertama di sawah. Kedua kalinya di rumah saat istri saya tidur," ujarnya, Kamis, (04/03/2021).
Ia mengaku memberi korban uang Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu jika telah melakukan aksinya.
"Biasa saya kasih uang 5 ribu atau 10 ribu," tuturnya.
Kanit PPA Polres Pinrang, Aipda Syarifuddin mengatakan awal mulanya terungkap perbuatan L (71) dari keluarga korban.
"Korban ini mengadu ke saudaranya terkait pencabulan yang dilakukan bapak tirinya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 20014 sebagai mana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Aipda Syarifuddin.
Diketahui, anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit PPA, Aipda Syarifuddin mengamankan pelaku di kediamanya, Senin, (01/03/2021) sekira pukul 10.30 Wita.