Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Kesaksian Pol PP Saat KPK Datangi Rujab Gubernur, Datang Pukul 02.00 dan Tunjukkan Surat Penangkapan
Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah tersandung hukum dan kini harus mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR- Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah tersandung hukum dan kini harus mendekam di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurdin dijemput di rumah jabatan Gubernur Sulsel Jl Sungai Tangka, Makassar, Sabtu (27/2/2021) dini hari lalu.
Sebelum Nurdin digelandang ke Bandara Hasanuddin untuk dibawa ke Jakarta, rumah jabatan Gubernur Sulsel diduduki oleh sejumlah anggota polisi bersenjata lengkap.
Mereka adalah anggota Jatanras Polrestabes Makassar.
Mereka telah siaga di rumah jabatan tersebut sejak malam hari.
Beredar di WhatsApp Rudy Djamaluddin Diamankan KPK dan Kabur dari Hotel Four Points, Kata Ali Fikri
Kabar Gembira dari Menteri PANRB, ASN / PNS Berpeluang Terima Uang Pensiun Hingga Rp 1 Miliar
Everything will be OK, Sosok Kyal Sin Angel Usia 19 Tahun Tewas Ditembak Junta Militer Myanmar
Kepala Satpol PP Sulsel, Mujiono mengatakan, anggotanya yang bertugas di rumah jabatan tersebut sempat bersitegang dengan anggota KPK yang datang.
“Menurut laporan dari anggota, anggota KPK dan polisi datang pukul 02.00 Wita. Mereka tiba-tiba datang berombongan. Tentu saja anggota menolak mereka karena mereka datang tengah malam,” kata Mujiono.
Mujiono bercerita, ketegangan terjadi sebelum anggota KPK ini memperlihatkan identitas mereka.
"Anggota menghalangi, karena itu sudah SOP. Tidak boleh ada yang memasuki area Rujab pada jam begitu, tanpa izin Sekda. Kejadian itu berlangsung 5 sampai 10 menit. Anak-anak (Pol PP) ngotot juga tidak mau. Kita yang berkuasa di sini, karena kita ndak kenal," beber Mujiono.
Setelah memperlihatkan surat penangkapan, barulah anggota Satpol PP mempersilakan mereka masuk ke dalam rujab.
"Jadi saat itu anggota KPK langsung perintahkan semua anggota yang bertugas. Tidak boleh ada yang berkeliaran, disuruh berkumpul dalam pos. Biar Brimob dilarang bicara. HP mereka disita, KTP juga diminta," paparnya.
Satu orang Anggota Satpol PP kemudian diminta untuk mengantar Jatanras dan Tim KPK ke dalam rumah jabatan.
Setelah itu Anggota Satpol PP kembali ke pos penjagaan.
"Mereka ada yang pakai baju dinas (polisi) dilengkapi senjata, ada juga pakai baju biasa. Lalu minta diantar masuk ke rujab," lanjutnya.
"Agak lama memang baru keluar, mungkin karena memang saat itu waktu istirahat. Kalau kita diganggu saat istirahat, pasti komplain," sebutnya.
Dari laporan anggotanya, Nurdin Abdullah dan Tim KPK keluar kurang lebih jam 03.00 Wita.
Beredar di WhatsApp Rudy Djamaluddin Diamankan KPK dan Kabur dari Hotel Four Points, Kata Ali Fikri
Kabar Gembira dari Menteri PANRB, ASN / PNS Berpeluang Terima Uang Pensiun Hingga Rp 1 Miliar
Everything will be OK, Sosok Kyal Sin Angel Usia 19 Tahun Tewas Ditembak Junta Militer Myanmar
"Tapi Pak Gub (Nurdin Abdullah) saat itu sudah istirahat. Mereka (KPK) yang membangunkan, dengan dasar itu surat perintah sprindik sejak bulan 10," kata Mujiono.
"Ini gerakan senyap. Tiket pun mereka yang booking," sebutnya.
Semua orang Rujab, kata Mujiono syok.
Termasuk istri Nurdin Abdullah, Lies Fachruddin yang sempat mengantar beliau di pintu, sebelum naik ke mobil.
KPK Sitai Uang Tunai di Perumdos
Juru Bicara KPK Ali Fikri meng-update Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Suap dan Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan Tim Penyidik KPK di 4 lokasi berbeda:
1. Rrumah jabatan gubernur Sulsel,
2. Rumah dinas Sekdis PUTR Sulsel,
3. Kantor dinas PUTR dan
4. Rumah pribadi tersangk NA) di Perumdos
Pada hari Senin dan Selasa (1-2/3/2021) di wilayah Sulsel terkait dugaan TPK Suap dan Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa mengenai adanya temuan bukti berupa uang tunai," ujarnya via pesan WhatsApp, Kamis (4/3/2021) sore.
"Setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp 1,4 miliar uang mata uang asing sebesar USD10.000 dan SGD190.000," tambahnya.
Berikutnya terhadap uang tersangka tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara tersebut.
Beredar di WhatsApp Rudy Djamaluddin Diamankan KPK dan Kabur dari Hotel Four Points, Kata Ali Fikri
Kabar Gembira dari Menteri PANRB, ASN / PNS Berpeluang Terima Uang Pensiun Hingga Rp 1 Miliar
Everything will be OK, Sosok Kyal Sin Angel Usia 19 Tahun Tewas Ditembak Junta Militer Myanmar
"Sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.
Reaksi Pengacara Nurdin Abdullah
Menanggapi temuan KPK tersebut, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Arman Hanis menghormati semua kerja-kerja tim penyidik KPK.

"Termasuk itu (penggeledahan) menjadi bagian dari tugas-tugas penyidik KPK," kata Arman via telepon, Kamis (4/3/2021).
Namun, lanjut dia, hasil penggeledahan tersebut masuh akan dikonfirmasi kepada tersangka yakni Nurdin Abdullah, Edy Rahmat dan Agung Sucipto.
"Tentunya penyidik akan mendalami dan akan mengonfirmasi pada saat pemeriksaan kepada tersangka maupun saksi-saksi," ujar Ketua Peradi Jakarta itu.
"Jadi, kita belum bisa disimpulkan, apakah uang itu uang siapa, uang darimana, sebelum ada pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi," jelasnya.
Seperti diketahui, Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dari hasil penggeledahan rumah jabatan Gubernur Sulsel Jl Sungai Tangka Makassar, rumah dinas Sekdis PUTR Sulsel Jl Hertasing Makassar.
Lalu kantor dinas PUTR Sulsel Jl AP Pettarani Makassar dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah di Perdos Unhas Tamalanrea pada hari Senin dan Selasa (1-2/3/2021) KPK menyita uang tunai rupiah dan mata uang asing.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa mengenai adanya temuan bukti berupa uang tunai," ujarnya via pesan WhatsApp, Kamis (4/3/2021) sore.
"Setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp 1,4 miliar uang mata uang asing sebesar USD10.000 dan SGD190.000," tambahnya.
Bila dirupiahkan USD 10 ribu sama dengan Rp 142.270.000 (kurs USD 1 = Rp 14.227 dilansir BI, Kamis, 4/3/2021) dan SGD 190 ribu sama dengan Rp 2.027.680.000 (kurs SGD 1 = Rp 10.672).
Bila ditambahkan dengan uang tunai Rp 1,4 miliar, total sekitar Rp 3.569.850.000.
Berikutnya terhadap uang tersangka tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara tersebut.
"Sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.
Jumlah uang tunai yang didapatkan di 4 lokasi:
- Uang tunai Rp 1,4 miliar
- Uang tunai USD 10 ribu atau Rp 142.270.000 (kurs USD 1 = Rp 14.227)
- SGD 190 ribu atau Rp 2.027.680.000 (kurs SGD 1 = Rp 10.672)
Total: Rp 3.569.850.000.
(*)
Beredar di WhatsApp Rudy Djamaluddin Diamankan KPK dan Kabur dari Hotel Four Points, Kata Ali Fikri
Kabar Gembira dari Menteri PANRB, ASN / PNS Berpeluang Terima Uang Pensiun Hingga Rp 1 Miliar
Everything will be OK, Sosok Kyal Sin Angel Usia 19 Tahun Tewas Ditembak Junta Militer Myanmar