Tribun Barru
Dianggap Melanggar, Bapenda Barru Hentikan Operasi Tambang Galian C CV Resky Sanjaya
Tim Bapenda Barru melakukan tindakan pemberhentian sementara kegiatan penambangan galian golongan C di Dusun Aroppoe, Desa Tellumpanua
Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Tim Bapenda Barru melakukan tindakan pemberhentian sementara kegiatan penambangan galian golongan C di Dusun Aroppoe, Desa Tellumpanua, Kecamatan Tanete Rilau.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Barru terkait penambangan galian C.
Penambangan tersebut dilakukan CV Resky Sanjaya dalam pengambilan material di Dusun Aroppoe.
Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan, dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barru, Amar mengatakan, penutupan sementara ini dilakukannya karena CV Resky Sanjaya dinilai lalai dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penambang galian C sesuai perda Barru.
"Kedatangan tim Bapenda kesini lantaran CV Resky dinilai lalai dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penambang sesuai perda Barru,” kata Amar kepada awak media, Kamis (4/3/2021).
Menurut Amar, upaya persuasif sudah dilakukannya. Namun CV Resky tidak mengindahkan dan tidak melaporkan produksi tambangnya.
"Makanya kami lakukan penghentian sementara kegiatan tambang CV Resky," tegasnya.
Selain itu, CV Resky juga dinilai tidak melaksanakan kewajibannya dalam penyetoran retribusi tambang. Dan laporannya juga dinilai tidak sesuai dengan jumlah proses produksi yang dilakukan.
"Kendati demikian untuk tambang golongan C sendiri, Alhamdulilah Bapenda Barru telah mencapai target," beber Amar.
Laporan wartawan Tribunbarru.com, Darullah, @uull_darullah.