Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Tanya Jawab Ramadhan: Apakah Kalau Pakai Tato Mandi Junub Tidak Sah?

Munculnya kekhawatiran mengenai seorang yang bertato tidak bisa mandi junub disebabkan karena mandi junub mengharuskan air merata ke seluruh bagian tu

Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH
Dr Zulhas'ari Mustafa MAg 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jelang Ramadhan 1442 H atau Ramadan 2021, rubrik Tribun Khazanah Islam akan memuat seputar Tanya Jawab Ramadhan.

Kali ini soal hukum bayar zakat tapi tak puasa.

Rubrik ini diasuh Dr Zulhasari Mustafa, Dosen Perbandingan Mazhab UIN Alauddin Makassar.

Tato dan Mandi Junub

ASSALAMUALAIKUM Pa Ustad, Apa benar punya tatto berarti tidak sah mandi wajib?

+6285255460***

Air Tak Merata ke Seluruh Tubuh

Munculnya kekhawatiran mengenai seorang yang bertato tidak bisa mandi junub disebabkan karena mandi junub mengharuskan air merata ke seluruh bagian tubuh mulai dari ujung rambut sampai ke ujung kaki.

Sementara tatto adalah benda dari luar yang dilekatkan pada kulit dan dapat menghalangi air merata ke seluruh tubuh.

Apabila air tidak merata ke seluruh bagian tubuh, maka mandi junubnya tidak sah. Hal ini didasarkan pada hadis rasulullah saw. melalui penyampaian Ali ibn Abi Thalib kw., ABarangsiapa yang meningggalkan bagian tubuh yang harus dialiri air dalam mandi janabat walaupun satu rambut untuk tidak dibasuh dengan air mandi itu, maka akan diperlakukan kepadanya demikian dan demikian dari api neraka A. (HR. Abu Dawud). Agar air dapat merata ke seluruh tubuh, maka tattoo harus dihilangkan.

Pada dasarnya, tattoo tidak hanya bermasalah sekaitan dengan mandi junub, bahkan dalam ajaran Islam pun tattoo bermasalah.

Berdasarkan hadis, Imam an‑Nawawi dan Imam ar‑Rafii menyatakan bahwa tattoo wajib dikelupas apabila mengelupasnya tidak menyakitkan tubuh

 Jika mengelupasnya menyakitkan diri sendiri, maka tidak wajib baginya untuk mengelupasnya.

Rasulullah saw. pun telah memberi petunjuk bahwa "membahayakan diri sendiri atau orang lain tidak dibenarkan. (HR. Ibnu Majah)."

Apabila tattoo benar‑benar tidak dapat dihilangkan dengan alasan menyakiti diri sendiri, maka diwajibkan baginya untuk bertaubat, menyesali perbuatannya, dan melakukan perbuatan‑perbuatan baik

. Hal tersebut telah cukup baginya. Junub dan ibadahnya dipandang sah, dengan syarat dilakukan menurut ketentuan syariat. Wallau alam     

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved