Gubernur Sulsel Ditangkap KPK
Karangan Bunga Misterius di Rujab Gubernur Sulsel, Pak Gub, Pulangmeki Kodong
Soal pasang memasang karangan bunga, tidak hanya terjadi di DKI Jakarta. Di Sulsel, karangan bunga yang tidak lazim juga mulai dilakukan warganya
TRIBUNTIMUR.COM - Soal pasang memasang karangan bunga, tidak hanya terjadi di DKI Jakarta. Di Sulsel, karangan bunga yang tidak lazim juga mulai dilakukan warganya.
Sebuah karangan bunga yang tidak biasa, terpajang di rumah jabatan Gubernur Sulsel Jl Sungai Tangka, Makassar, Rabu (3/3/2021).
Karangan bunga tersebut ditujukan kepada Gubernur Sulsel non aktif Prof Dr Nurdin Abdullah, yang kini sedang ditahan di Rutan KPK, Jakarta.
Jika karangan bunga biasa bertuliskan ucapan selamat atau ucapan bela sungkawa, kali ini, seorang warga mengirimkan karangan bunga dengan tulisan seperti ini:
"Pak Gub, pulang meki kodong rindu sekalimi semua wargata".
(Pak Gubernur, pulanglah, semua warga sudah sangat rindu).
Tak jelas siapa yang mengirimkan karangan bunga tersebut. Di bagian bawah papan karangan bunga tertulis "Dari cinta yang tidak pernah bisa terima kenyataan ini!".
Mengenai karangan bunga ini, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang setiap hari berjaga di rumah dinas tersebut mengaku tidak tahu siapa pengirim karangan bunga tersebut.
“Kami tidak tahu siapa yang kirim. Hanya saja pada Selasa malam, ada mobil pick up yang singgah dan menurunkan karangan bunga itu,” kata seorang anggota Satpol PP.
"Langsung mereka letakkan di situ dan langsung pergi," kata Anggota Satpol yang enggan disebut namanya.
Rumah Dinas Gubernur Sulsel sejak Senin (1/3/2021) terlihat sepi. Hanya petugas jaga dan pegawai gubernuran yang terlihat berada di rumah peninggalan Belanda tersebut.
Senin lalu, sejumlah anggota KPK mendatangi rumah dinas tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Usai menggeledah, mereka membawa keluar beberapa koper. Salah satu ruangan yang digeledah adalah, kamar pribadi Nurdin Abdullah.
Nurdin Abdullah dijadikan tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, dan perizinan sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
KPK akan melakukan penahanan selama 20 hari semenjak mereka ditetapkan sebagai tersangka.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/karangan-bunga-untuk-nurdin.jpg)