Rizieq Shihab Akan Disidang di PN Jakarta Timur Kejagung Siapkan 4 Berkas Perkara, Apa Saja?
Rizieq Shihab akan disidang di PN Jakarta Timur, Kejagung siapkan 4 berkas perkara berbeda, mulai kasus karantina hingga kerumunan
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus kerumunan yang melibatkan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) dan kawan-kawan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasus kerumunan Rizieq terjadi di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Kasus bergulir dalam acara yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Berkas Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama terdakwa MR dan kawan-kawan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).
Leonard menerangkan, nantinya akan ada empat berkas perkara yang disiapkan untuk didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan hakim PN Jaktim.
Selain kasus kekarantinaan kesehatan itu, kasus terkait hasil swab Covid-19, Rizieq yang diduga ditutup-tutupi oleh pihak RS Ummi, Bogor juga akan digarap di pengadilan yang sama.
"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021," tambahnya.
Setelah mendapatkan surat keputusan itu dari MA, kata Leonard, kini pihaknya akan mulai menyusun Surat Dakwaan untuk kemudian dilimpahkan sehingga dapat segera disidangkan.
Adapun Rizieq dalam kasus Petamburan Jakarta nantinya akan disangkakan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, masih di kasus tersebut, lima tersangka lain bakal dijerat melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, pada kasus swab tes Rizieq di RS Ummi, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
Terakhir, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jaksa bakal mendakwa Rizieq sebagai tersangka tunggal dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP.
Reaksi Rizieq Shihab Jokowi Legalkan Miras
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, bereaksi keras setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi melegalkan investasi minuman keras atau miras.
Diketahui, investasi miras kini legal setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar, Rizieq Shihab mengatakan, bahwa kebijakan Presiden Jokowi yang melegalkan investasi miras jutru akan merusak geberasi penerus bangsa Indonesia.
Karena itu, kata Aziz, Habib Rizieq Shihab jelas menolak keras investasi miras di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Saya menolak investasi miras di wilayah NKRI. Miras membunuh masa depan generasi bangsa," kata Aziz Yanuar menirikan pesan yang diucapkan Habib Rizieq pada Minggu (28/2/2021) malam.
Selain dianggap merusak generasi penerus bangsa, kata Aziz, miras juga merupakan sumber dari segala macam bentuk maksiat itu sendiri.
Karena sebab itulah, kata Aziz, kliennya sangat tidak setuju dengan kebijakan yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut.
"Miras adalah induk dari segala macam bentuk maksiat," ucap Aziz saat menyampaikan pesan dari Rizieq Shihab.
Presiden Jokowi sebelumnya membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya boleh dilakukan di daerah tertentu.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara persyaratannya, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Tentu dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Selanjutnya, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol hanya dapat diperjualbelikan secara eceran (kaki lima) dengan jaringan distribusi dan tempat yang disediakan secara khusus.
Poin utama terakhir terkait industri miras masuk dalam bidang usaha yang dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.
Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Poin utama terakhir terkait industri miras masuk dalam bidang usaha yang dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Siapkan Empat Berkas Perkara, Rizieq Akan Diadili di PN Jaktim
Sebagian Arikel telah tayang di Kompas TV dengan judul Reaksi Keras Habib Rizieq Shihab Setelah Jokowi Legalkan Investasi Miras