Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Agung Sucipto Pernah Disebut di Sidang Angket DPRD Sulsel 2019, Ini Kata Kadir Halid

Politikus Partai Golkar Kadir Halid ikut mengomentari kasus suap yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
DOK TRIBUN-TIMUR.COM
Ketua Harian DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan Kadir Halid. (Dokumen Tribun Timur) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Politikus Partai Golkar Kadir Halid ikut mengomentari kasus suap yang menyeret Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Kadir Halid pernah bertugas sebagai Ketua Panitia Khusus Angket DPRD Sulsel Tahun 2019 lalu.

Nama Agung Sucipto sudah beredar luas dalam Sidang Angket DPRD Sulsel 2019 lalu.

Kadir Halid mengungkapkan hubungan Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto ikut disebut-sebut dalam sidang hak angket.

"Jadi antara Anggu dan NA sudah lama bekerja sama sejak NA jadi Bupati Bantaeng," katanya saat dihubungi Tribun Timur, Selasa (2/3/2021).

"Kerja sama itu sesuai surat Anggu kepada Gubernur Sulsel NA. Dan terbukti di sidang hak angket DPRD Sulsel," tambah Kadir Halid.

Kadir Halid mengatakan, ada beberapa poin hak angket dimunculkan, salah satunya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kadir Halid mengaku telah menuangkan saksi sejarah hak angket DPRD Sulsel tersebut dalam bentuk buku berjudul "Hak Angket Kawal Demokrasi, DPRD Sulsel Menguak Fakta Dugaan Pelanggaran Gubernur Nurdin Abdullah".

Buku itu diterbitkan bertepatan dengan berakhirnya masa bakti anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2014-2019 dan pelantikan anggota baru DPRD Sulsel periode 2019-2024, pada Selasa tanggal 24 September 2019.

"Selengkapnya silakan baca di buku saya Pak," ujar Kadir Halid.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Ketua KPK, Firli Bahuri menetapkan 3 tersangka dari 6 terperiksa pada Minggu (28/2/2021) dinihari.

Selain Nurdin Abdullah (NA), juga Edy Rahmat (ER) Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR Sulsel) yang disebut sebagai penerima.

Sedangkan pemberi adalah Agung Sucipto Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.

NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai ditetapkan tersangka, Gubernur Nurdin Abdullah buka suara. Ia mengaku ikhlas menjalani seluruh proses hukum.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum yah, karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya," katanya dalam sebuah video berdurasi 1 menit yang beredar di grup WhatsApp rilis Pemprov Sulsel.

Ia mengklaim, bahwa dirinya sama sekali tidak tahu soal kasus tangkap tangan itu.

"Saya sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah," katanya dengan mengenakan topi warna biru, rompi orange dan tangan terborgol.

Ia pun memberi pesan untuk warga Sulsel.

"Saya minta maaf kalau ini terjadi," kata Bupati Bantaeng 2 periode itu.

Gubernur Sulsel itu pun ditahan di rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021. 

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved