Tribun Luwu Utara
Usai Beli Sabu-sabu di Pattimang, 2 Warga Pengkajoang Ditangkap Polisi di Arusu Luwu Utara
Dua warga Dusun Panasae, Desa Pengkajoang, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE BARAT - Dua warga Dusun Panasae, Desa Pengkajoang, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Ialah Marwan (30) dan Hendra (23), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara usai membeli sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan, kedua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu ditangkap di Dusun Lettekang, Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat, Minggu (28/2/2021) pukul 00.15 WITA.
"Dari hasil penangkapan, dua orang yang diamankan yaitu lelaki Marwan dan Hendra, keduanya warga Dusun Panasae," kata Ferasmus di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Senin (1/3/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
Bahwa seseorang telah melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan di Desa Pattimang, Kecamatan Malangke.
Ferasmus dan anggotanya kemudian melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
"Kami melacak orang tersebut dalam perjalan pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seseorang," katanya.
"Kemudian anggota menunggu orang itu di pinggir jalan dan setelah orang tersebut melintas, maka anggota menghadang dan kemudian orang tersebut diamankan," jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu saset sabu seberat 0,32 gram di aspal yang terjatuh dari tangan Marwan.
Serta ditemukan barang-barang lainnya yang ada hubungannya dengan penyalahgunaan narkotika.
"Selanjutnya terduga pelaku dan BB dibawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut," tuturnya.