Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Angelina Sondakh

Masih Ingat Angelina Sondakh, Setahun Lagi Bebas Habis Divonis 10 Tahun Hakim Agung Artidjo Alkostar

Mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh akan bebas 2022 mendatang pasca divonis 10 tahun mahkamah agung. Ia sempat divonis 12 tahun.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondank dan mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Artidjo Alkostar 

TRIBUN-TIMUR.COM- Mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh harus merasakan ketegasan mantan Hakim Agung almarhum Artidjo Alkostar.

Angelina Sondakh resmi ditahan Komisi Pemberantasa Korupsi atau KPK sejak 2012 dan masih menjalani hukuman.

Tahun ini menjadi tahun ke-9 Angelina Sondakh ditahan.

Mahkamah Agung (MA) memvonis Angelina Sondakh selama 10 tahun setelah peninjauan kembali di MA. 

Sehingga, Angelina Sondakh akan bebas 2022 mendatang.  

Dikutip dari Kompas.com dengan judul berita Dipenjara 10 Tahun, Angelina Sondakh Sampaikan Pesan untuk Anaknya, Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Mulanya, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu.

Angelina Sondakh mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.

Namun, dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Hakim ketua di MA saat itu adalah Artidjo Alkostar.

Pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).

Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Penyebab Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Hanya Segini Uang yang Ditinggalkan untuk Anak & Istrinya

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved