Tribun Bulukumba
Ketua PPP Bulukumba Askar HL Tolak Perpres Miras
Penandatanganan aturan beleid soal Bidang Usaha Penanaman Modal oleh Presiden Joko Widodo, masih menjadi buah bibir.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Penandatanganan aturan beleid soal Bidang Usaha Penanaman Modal oleh Presiden Joko Widodo, masih menjadi buah bibir.
Poin minuman keras (Miras) dalam aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 itu, ditolak oleh sejumlah kelangan dari berbagai daerah.
Termasuk salah satunya Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bulukumba, H Askar HL.
Mantan legislator DPRD Bulukumba itu dengan tegas menolak Perpres Miras tersebut.
"Ini minum keras (Miras) sudah kita ketahui bersama, tidak dilegalkan saja sudah menjadi penyakit masyarakat, apalagi kalau dilegalkan," kata Askar HL, Senin (1/3/2021).
Meskipun dalam perpres tersebut dikecualikan untuk beberapa daerah untuk penanaman modal baru, seperti pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat, namun tetap diniali buruk.
Pasalnya, siapa yang bisa menjamin peredaran miras dari daerah yang dikecualikan tersebut, tidak keluar hingga daerah-daerah lain.
"Siapa yang bisa menjamin. Apalagi di Bulukumba sendiri secara khusus ada perda syariat agama islam. Sehingga bertentangan. Jadi kami tegaskan untuk menolak," pungkasnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bulukumba-h-askar.jpg)