Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
Sederet Proyek Milik Agung Sucipto di Bulukumba, Ada Rusak Sebulan Pasca Dikerjakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka.
Nurdin Abdullah diduga terlibat dalam penerimaan suap proyek infrastruktur dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS).
Suap tersebut diberikan melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi selatan, Edy Rahmat (ER).
NA dan ER dinyatakan sebagai penerima suap semenyata AS merupakan pemberi suap.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, AS telah lama kenal baik dengan NA yang berkeinginan untuk mendapatkan beberapa proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021.
Dari keterangan resmi KPK, ada beberapa proyek yang telah dikerjakan oleh AS di Sulsel, diantaranya:
1. Peningkatan ruas jalan Palampang-Munte Bonto Lempangan Sinjai-Bulukumba melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 sebesar Rp28,9 miliar.
2. Proyek pembangunan ruas jalan Palampang-Munte Bonto Lempangan Sinjai-Bulukumba tahun 2020 dengan nilai proyek Rp15,7 miliar.
3. Proyek pembangunan ruas jalan Palampang-Munte Bonto Lempangan Sinjai-Bulukumba, 1 paket APBD Provinsi Sulsel sebesar Rp19 miliar.
4. Proyek pembangunan jalan pendistrian dan penerangan jalan kawasan wisata Pantai Tanjung Bira, dengan anggaran yang berasal dari bantuan keuangan Provinsi Sulsel tahun 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.
5. Rehabilitasi jalan parkiran satu dan pembangunan jalan parkiran dua kawasan wisata Pantai Bira dengan anggaran bantuan keuangan Provinsi Sulsel tahun 2020 sebesar Rp7,1 miliar.
“Sejak bulan Februari tahun 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai reperesentasi sekaligus orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkan tahun 2021,” terang Firli.
Menurut Firli, berdaskan keterangan sejumlah saksi dan bukti lengkap.
Dalam beberapa komunikasi, telah ada tawar menawar fee untuk penentuan keuntungan masing-masing proyek yang akan dikerjakan AS ditahun 2021.
Saat NA bertemu ER dan AS. NA menyampaikan kepada ER, bahwa kelanjutan proyek wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS.
Kemudian memerintahkan ER untuk mempercepat pembuatan dokumen Detail Enginering Desain (DED) yang akan dilelang pada APBD tahun 2022.
Diakhir Februari 2021, pada saat ER bertemu NA. Disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba telah diberikan kepada pihak lain.
Saat itu NA mengatakan yang penting biaya operasional NA tatap bisa dibantu oleh AS.
“AS pada 26 Februari 2021 diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada NA melalui ER,” ujar Firli.
Rusak Sebulan Pasca Dikerja
Proyek Palampang-Munte Bonto Lempangan Sinjai-Bulukumba pernah rusak sebulan pasca dikerja.
Ruas jalan Poros Palampang-Munte, yang dikerjakan pada tahun 2019 lalu pernah disorot oleh warga.
Pasalnya, jalan yang baru kurang lebih sebulan dikerjakan sudah mengalami kerusakan.
Ruas jalan mengalami kerusakan tepatnya di Ambi, Desa Botolempangan, Kecamatan Sinjai Barat.
Sebagian tepi jalan mengalami longsor akibat cuaca ekstrem hujan deras dan sebagain badan jalan mengalami keretakan.
Selain itu, 2018 silam, aktivitas PT Agung Perdana di Desa Padangloang, Kecamatan Ujung Loe diproses kepala desa setempat.
Pasalnya, sudah bertahun-tahun pabrik pemecah batu PT Agung Perdana beroperasi tak pernah mengeluarkan CSR. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi