Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
PROFIL Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Naik Tahta Setelah Nurdin Abdullah Tersangka KPK
Nurdin Abdullah (NA) ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (28/2/2021) dinihari tadi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan ( Sulsel ) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) akan melanjutkan kepemimpin di Sulsel.
Hal ini karena Gubernur Sulsel, Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah MAgr ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Nurdin Abdullah (NA) ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (28/2/2021) dinihari tadi.
Dengan status hukum tersebut, apakah secara otomatis Andi Sudirman Sulaiman menjadi Gubernur Sulsel?
Baca juga: Profil/Biodata dan Foto Andi Sudirman Sulaiman, Kemendagri Tunjuk Adik Amran Sulaiman Plt Gubernur
Nurdin Abdullah akan berhenti sebagai Gubernur Sulsel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyatakan Andi Sudirman Sulaiman mulai bertugas Minggu (28/2/2021) hari ini.
Dia bisa diberhentikan oleh Presiden RI atas usulan Menteri Dalam Negeri.
Pemberhentikan gubernur atau kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 9/2015”) telah mengatur mengenai tata cara pemberhentian kepala daerah.
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
Apabila gubernur berhenti karena permintaan sendiri, maka dilakukan pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
Namun, dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.
Jika nantinya Nurdin Abdullah berhenti atau diberhentikan sebagai Gubernur Sulsel, maka yang akan mengisi jabatan Gubernur Sulsel adalah Wakil Gubernur Sulsel saat ini, Andi Sudirman Sulaiman.